JAKARTA (DiswayJateng)- Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Bahlil Lahadalia dan jajarannya akan datang ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan hari ini, Jumat (24/6). Kedatangannya itu bertujuan untuk mendapatkan penguatan integritas.
Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ipi Maryati mengatakan, KPK akan kembali menggelar Executive Briefing bagi para Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Kementerian Investasi/BKPM pada hari ini pukul 13.30 atau setelah Shalat Jumatan hingga 17.30 WIB. Menteri Bahlil, Sekretaris Utama Ikmal Lukman, dan jajaran eselon satu lainnya, yaitu Deputi Bidang Perencanaan Penanaman Modal, Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal, Deputi Bidang Kerja Sama Penanaman Modal, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal, dan Plt Deputi Bidang Teknologi Informasi Penanaman Modal beserta pasangan masing-masing dijadwalkan hadir secara langsung.
"Pembekalan antikorupsi akan disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersama jajaran pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat pagi (24/6). PAKU Integritas sendiri kata Ipi, meliputi dua kegiatan utama, yaitu Pembekalan Antikorupsi (Executive Briefing) bagi penyelenggara negara beserta pasangannya, dan Diklat Pembangunan Integritas bagi para penyelenggara negara. Executive Briefing PAKU Integritas tahun 2022 akan diselenggarakan dalam sembilan seri yang melibatkan total 17 kementerian/lembaga/pemda. "Ke-17 kementerian/lembaga ini mewakili fokus area KPK tahun ini yang meliputi sektor Sumber Daya Alam (SDA), Aparat Penegak Hukum (APH), tata niaga, politik, dan pelayanan publik," pungkas Ipi.
Setelah KLHK dan Kementerian Investasi/BKPM, Executive Briefing berikutnya akan diberikan kepada jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional; Kementerian Perindustrian; Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu; Mahkamah Agung; Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya, tujuh Penjabat (Pj) Gubernur Aceh, Bangka Belitung, Banten, DKI Jakarta, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat; serta Kementerian Keuangan.