JAKARTA (DiswayJateng) – Seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 akan diubah. Perubahan seragam ASN dan PPPK 2022 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, seragam batik ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar biru. Dalam surat edaran itu diatur tentang corak, spesifikasi teknis, warna, dan kain/bahan untuk seragam batik Korpri yang akan dipakai anggota Korpridi seluruh Indonesia. Ketentuan penggunaan seragam batik Korpri diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Berikut isi surat edaran tentang seragam batik ASN dan PPPK 2022: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. 2. Pakaian Seragam Batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran. 3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Itulah isi Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk ASN maupun PPPK 2022. (one/pojoksatu)Seragam PNS dan PPPK 2022 Diubah, Ini Penampakannya
Minggu 19-06-2022,15:00 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Kamis 13-02-2025,08:20 WIB
Pemkab Pemalang Belum Terapkan Kebijakan Work From Anywhere untuk ASN
Selasa 11-02-2025,09:15 WIB
PPPK Paruh Waktu Diminta Sabar, DPRD dan Pemkab Tegal akan Memperjuangkan
Jumat 07-02-2025,12:28 WIB
Sosialisasi Optimalisasi ZIS di Kalangan Guru ASN Kabupaten Tegal
Selasa 07-01-2025,07:20 WIB
DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Guru Honorer
Selasa 31-12-2024,14:33 WIB
Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Kota Pekalongan Diperpanjang Hingga 7 Januari 2025
Terpopuler
Selasa 18-02-2025,04:00 WIB
Cuan Ratusan ribu Melalui 13 Cara Menghasilkan Uang di Internet untuk Pelajar
Selasa 18-02-2025,21:14 WIB
Alokasikan Rp3,3 Miliar, DPUPR Kota Pekalongan Kebut Perbaikan 31 Ruas Jalan Rusak karena Banjir
Selasa 18-02-2025,19:05 WIB
Komplotan Pencuri Modus Ban Kempes di Solo Diringkus Polisi
Selasa 18-02-2025,11:17 WIB
Workshop Sinematografi, SMA Negeri 1 Bojong Datangkan Dosen Praktisi Film
Selasa 18-02-2025,20:00 WIB
Fitur Baru! Inilah Cara Pinjam Uang di DANA Cicil
Terkini
Selasa 18-02-2025,23:00 WIB
5 Pinjol Bunga Rendah, Mulai Pinjaman Ratusan Ribu Saja!
Selasa 18-02-2025,22:00 WIB
7 Aplikasi Edit Foto yang Menghasilkan Uang, Manfaatkan Hobi Anda!
Selasa 18-02-2025,21:16 WIB
SPPG Distribusikan 1.243 Porsi untuk MBG Perdana di Grobogan
Selasa 18-02-2025,21:15 WIB
Polres Wonosobo Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolres dan Kasat Lantas Baru
Selasa 18-02-2025,21:14 WIB