JAKARTA (DiswayJateng) – Seragam Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK 2022 akan diubah. Perubahan seragam ASN dan PPPK 2022 tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait seragam batik untuk Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri).
Dalam Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI, seragam batik ASN dan PPPK 2022 berwarna dasar biru. Dalam surat edaran itu diatur tentang corak, spesifikasi teknis, warna, dan kain/bahan untuk seragam batik Korpri yang akan dipakai anggota Korpridi seluruh Indonesia. Ketentuan penggunaan seragam batik Korpri diatur dalam pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2020 tentang pakaian dinas Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Berikut isi surat edaran tentang seragam batik ASN dan PPPK 2022: 1. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terhimpun pada wadah Korps Profesi Pegawai ASN Republik Indonesia. 2. Pakaian Seragam Batik Korpri adalah pakaian seragam untuk seluruh anggota Korpri dengan corak serta spesifikasi teknis, warna, kain/bahan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran. 3. Penggunaan Pakaian Seragam Batik Korpri mempedomani ketentuan Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Itulah isi Surat Edaran Nomor 025/3293/SJ tentang Pakaian Seragam Batik KORPRI di Lingkungan Pemerintah Daerah untuk ASN maupun PPPK 2022. (one/pojoksatu)Seragam PNS dan PPPK 2022 Diubah, Ini Penampakannya
Minggu 19-06-2022,15:00 WIB
Reporter : Rochman Gunawan
Editor : Rochman Gunawan
Kategori :
Terkait
Rabu 12-08-2026,16:10 WIB
DPRD Grobogan bersama Bupati Setyo Hadi Setujui Tambahan Penghasilan ASN dan KUA PPAS 2027
Selasa 11-08-2026,16:57 WIB
Terjerat Kasus Dugaan Penggelapan Mobil Rental, Oknum Pegawai Kejari Blora Ditahan Polisi
Senin 10-08-2026,17:50 WIB
Pimpin Apel Perdana, Sekda Pemalang Cek Kesiapan ASN Dalam Bertugas
Senin 27-07-2026,17:00 WIB
Kemendagri Dorong Batang Pakai KPBU, DPRD Soroti Risiko Fiskal
Kamis 02-07-2026,12:50 WIB
Guru di Purworejo Bakal Bisa WFA dan WFH Saat Libur Sekolah, Pemkab Siapkan Aturan Resmi
Terpopuler
Kamis 13-08-2026,05:45 WIB
Sidang Tipikor, Camat Jaken Ungkap Ancaman Sumarjiono dan Tegaskan Nama Sudewo Tak Disebut
Kamis 13-08-2026,07:13 WIB
Kembalikan Kopi Tombo Batang Mendunia, 5.400 Bibit Arabika Ditebar
Kamis 13-08-2026,11:05 WIB
Truk Tronton Alami Rem Blong di JLS Salatiga, Satu Korban Tewas di TKP dan Sopir Kritis
Kamis 13-08-2026,14:12 WIB
Korban Truk Tronton di Gamol JLS Salatiga Kepalanya Putus Hoaks, Kasat Lantas : Informasi Dibesar-besarkan
Kamis 13-08-2026,08:51 WIB
Pelaut Tegal Tak Kembali dari Laut Korea, Kemenhub Kawal Penyerahan Asuransi Rp1,54 Miliar
Terkini
Kamis 13-08-2026,19:33 WIB
APBD Perubahan Kebumen 2026 Capai Rp3,12 Triliun, DPRD Bahas Delapan Raperda
Kamis 13-08-2026,19:31 WIB
TPA Jatibarang Semarang Bakal Diolah TNI AD, Sampah Lama Diproses Jadi BBM Setara Solar
Kamis 13-08-2026,19:30 WIB
Korban Jiwa Akibat Truk Tronton Rem Blong di JLS Salatiga Bertambah, Total 2 Orang Meninggal Dunia
Kamis 13-08-2026,18:40 WIB
Srikandi Merdeka Cup 2026 Kebangkitan Sepak Bola Putri, Tujuh Negara Siap Bersaing di Kudus
Kamis 13-08-2026,18:24 WIB