
JAKARTA (DiswayJateng) – Setelah mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR), kini Aparatur Sipil Negera (ASN) akan menerima gaji ke 13.
Kementerian Keuangan telah menganggarkan Rp 34 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 pada bulan Juli. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan pembayaran gaji ke-13 ASN dan pensiunan sudah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Indonesia. "Kapan pencairannya, biasanya mengikuti tahun ajaran baru sekolah. Ini kan anak-anak mulai libur minggu depan. Kemudian bulan Juli tahun ajaran baru sekolah. Sebelum itu biasanya sudah cairkan," jelas Sri Mulyani di Jakarta, Sabtu (18/6). Menurutnya, besaran anggaran pencairan gaji ke-13 ASN dan pensiunan sama seperti anggaran THR sebelumnya.Seperti diketahui, anggaran THR tahun lalu ditetapkan sebesar Rp34,3 triliun. Dengan rincian, untuk ASN Kementerian/Lembaga (K/L) sebesar Rp10,3 triliun.
Untuk ASN daerah sebesar Rp15 triliun dan pensiunan Rp9 triliun. Dalam PMK Nomor 5 tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan gaji ke-13, disebutkan bahwa besaran gaji ke-13 yang dibayarkan sama dengan komponen penghasilan yang diterima pada bulan Juni 2022. Tahun ini, gaji ke-13 akan diberikan berdasarkan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tunjangan jabatan, serta 50 persen tunjangan kinerja.