Disdukcapil Kota Tegal Lakukan Percepat Perekaman Pemula dan Penunggalan Data Ganda Kependudukan

Selasa 14-06-2022,14:10 WIB
Reporter : Maiwan Dani Ristanto
Editor : M Sekhun

TEGAL (Disway Jateng) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal melakukan percepatan penunggalan data ganda kependudukan dan perekaman data pemula. Sehingga perlu dilakukan verifikasi kepada masyarakat yang memiliki data kependudukan ganda agar mempunyai hak pilih pada Pemilu 2024.

 

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Basuki dalam rakor tersebut menyampaikan bahwa data ganda lengkap dengan alamat Kota Tegal sebanyak 8.149 orang. Saat ini, DKB by sistem konsolidasi akhir 2021, jumlah warga Kota Tegal 288.145 orang.

 

Untuk percepatan meliputi penunggalan data ganda yang berdomisili di Kota Tegal. Penunggalan data penduduk melalui perekaman KTP-El ditujukan bagi warga atau masyarakat yang masih berdomisili di Kota Tegal dan semua data penunggalan harus di-kroscek di lapangan.

 

"Relawan Administrasi Kependudukan akan mencatat dan melaporkan jika ada warga yang sudah tidak ada di tempat atau meninggal dunia, atau warga sudah memiliki KTP. Laporan catatan tersebut sebagai data balikan yang akan digunakan untuk bahan penghapusan data penduduk. Bagi yang meninggal dunia akan diterbitkan akta kematian," kata Basuki.

 

Basuki mengungkapkan, jika waktu dua hari tidak cukup, maka dilanjutkan perekaman KTP elektronik oleh setiap warga yang hadir di tempat perekaman data kependudukan di kantor kecamatan.

 

“Bagi warga berkebutuhan khusus, disabilitas, orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) atau penduduk rentan perekaman KTP elektronik akan dilakukan dengan jemput bola pada hari lain,” ujarnya.

 

Sementara, Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan konsolidasi data kependudukan semester I bulan Juni 2022 tinggal hitungan hari. Satu minggu lagi. Masih banyak penunggalan data yang harus dilaksanakan. Cara yang efektif agar DKB sesuai harapan dengan melakukan kegiatan perekaman KTP bagi penduduk Kota Tegal.

 

“Saya minta para lurah dan camat agar benar-benar teliti data penunggalan yang sudah diterima, agar dicek di lapangan, apakah warganya benar-benar masih ada. Catat semua kondisinya, warga mana yang sudah mutasi atau meninggal dunia dan koordinasikan dengan petugas Disdukcapil Kota Tegal,” ungkapnya.

Kategori :