JAKARTA (Disway Jateng) – Dana pemerintah daerah yang mengendap di bank per Februari 2022 mencapai Rp183,32 triliun. Melihat kondisi tersebut, Wakil Ketua MPR dari Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan menyesalkan dana pemerintah daerah (pemda) yang mengendap di perbankan yang mencapai rekor tertinggi selama empat tahun terakhir. Kata Syarief, perkara dana mengendap ini adalah soal klasik yang belum juga terselesaikan. Padahal perkara ini mencari salah satu akar persoalan mengapa kinerja pembangunan tidak teroptimalisasi.
"Saya meminta kepada pemerintah pusat agar melakukan asistensi, monitoring, dan pengawasan berkala agar dana transfer ke daerah yang sejatinya ditujukan untuk menggerakkan roda perekonomian tidak mengendap di perbankan. Hal-hal seperti inilah yang membuat pembangunan menjadi mandek. Daerah tidak mampu memanfaatkan anggaran pembangunan untuk stimulus ekonomi," sesal Menteri Koperasi dan UKM di era Presiden SBY ini dalam keterangannya, Rabu (6/4/2022) dikutip dari RM.id.
Menurut Profesor di bidang Strategi Manajemen Koperasi dan UMKM ini, mengendapnya dana daerah adalah sisi gelap penganggaran pemerintah. Pada akhir Februari 2022, total utang pemerintah telah mencapai Rp7.014,58 triliun, atau 40 persen rasionya terhadap PDB.
Rasio ini menunjukkan utang telah menjadi persoalan genting dan momok bagi pemerintahan selanjutnya. Sangatlah ironis, sebab pemerintah getol berutang, ternyata ujungnya daerah gagal memanfaatkan dana pembangunan, yang mungkin sebagian dari utang itu.
"Kita sering mendengar infrastruktur jalan yang rusak di berbagai daerah, pemberdayaan ekonomi rakyat yang tidak optimal, bahkan angka pengangguran dan kemiskinan yang tinggi. Inilah konsekuensi logis dari alokasi anggaran yang tidak tepat," tuturnya.
Dikatakannya, menyimpan dana daerah di perbankan sama saja dengan menganggurkan dana pembangunan yang harusnya bisa meningkatkan kemakmuran rakyat.
"Saya harap fakta ini harus diatensi dan ditelaah apa yang menjadi motifnya," ujar Politisi Senior Partai Demokrat ini.
Menurut Syarief, praktik menyimpan dana daerah di perbankan adalah bentuk kegagalan pemerintah .erumuskan perencanaan pembangunan. Pemerintah tidak punya fokus dan sasaran prioritas, bahkan abai terhadap penderitaan rakyat. Pemerintah pusat, lanjutnya, harusnya dapat memitigasi persoalan ini agar tidak menjadi perkara yang berulang. Setiap tahun masalahnya selalu sama, bahkan semakin mencemaskan. Tugas pemerintah pusat dan aparat penegak hukum terkait untuk mencari tahu apa yang menjadi motif pengendapan dana daerah ini.
"Apakah ada tujuan yang tidak baik dari praktik yang selalu terjadi ini? Apakah ada keuntungan yang didapatkan dari praktik ini? Atau memang ada alasan tertentu yang membuat daerah tidak melakukan belanja yang optimal? Deretan pertanyaan inilah yang mesti dicari jawabannya. Tugas pemerintah pusat memastikan semua anggaran pembangunan dipergunakan sebagaimana mestinya," tutup Syarief. (tif)
Editor : R Gunawan