Daftar 5 Pinjol Syariah Terdaftar OJK dan Tidak Ada Riba
Pinjol syariah terdaftar OJK--
DISWAY JATENG - Pinjol syariah terdaftar OJK kini menjadi pilihan tepat untuk digunakan. Pasalnya dengan menggunakan pinjaman syariah, Anda bisa mendapatkan dana darurat tanpa khawatir dengan unsur riba.
Pinjol syariah terdaftar OJK menawarkan pinjaman dengan syarat pengajuan mudah. Karena itu, banyak peminjam yang tertarik menggunakan platfrom satu ini untuk meminjam uang.
Platfrom atau aplikasi pinjol syariah terdaftar OJK memberikan limit tinggi dan berbagai tawaran menarik lainnya. Tak hanya itu saja, Anda juga bisa mendapatkan pinjaman bebas bunga atau riba.
Artikel ini akan mengulas secara lengkap aplikasi pinjol syariah terdaftar OJK yang aman dan terpercaya untuk digunakan. Berikut daftar layanan pinjaman syariah online yang menggunakan prinsip-prinsip agama Islam dalam memberikan pinjaman.
BACA JUGA:Daftar Pinjol Syariah Cepat Cair Legal Terdaftar OJK, Auto Cair Kilat Tanpa Perlu Takut Riba
1. Ammana
Pinjol syariah terdaftar OJK pertama, yakni Ammana. Platfrom satu ini menawarkan pinjaman dengan plafon limit tinggi dan tenor yang diberikan juga cukup lama.
Pinjaman syariah dari Ammana merupakan penyedia pinjol syariah pertama di Indonesia. Layanan yang diberikan tentu saja sudah aman dan transaksi yang diberikan sudah menggunakan prinsip-prinsip agama Islam.
2. Investree Syariah
Investree menyediakan pinjaman konvesional dan syariah. Anda bisa memanfaatkan produk pinjaman syariah karena bisa mencairkan pinjaman maksimal sampai Rp2 miliar dengan tenor cicilan panjang.
Pinjaman dari Investree menawarkan pinjaman untuk mengatasi berbagai kebutuhan Anda. Calon peminjam bisa mengajukan melalui aplikasi atau website resmi dari Investree.
BACA JUGA:10 Pinjol Syariah Tanpa Riba Cepat Cair, Tak Hanya Bebas Riba ini Manfaat dari Pinjaman Syariah
3. Syarfi
Syarfi merupakan pinjol syariah terdaftar OJK yang menyediakan pinjaman limit tinggi dengan tenor panjang. Syarat pengajuan yang diberikan mudah dengan proses pemberian pinjaman anti ribet.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: