Pemilik Robot Trading Ilegal Evotrade Akhirnya Ditangkap Bareskrim usai Buron Selama 3 Bulan

Sabtu 16-03-2019,08:22 WIB
Editor : Admin

JAKARTA - Pemilik robot trading ilegal Evotrade Anang Dianto akhirnya ditangkap Bareskrim usai buron selama 3 bulan. Pelaku ditangkap di sebuah villa di Kuta, Bali setelah sebelumnya sempat berpindah-pindah dari Semarang, Banyuwangi, Situbondo dan terakhir termonitor di Kuta, Bali Penyidik Subdit Keuangan Non Bank Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Anang Dianto di sebuah villa mewah di Bali. Anang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 17 Januari 2022. Penyidik sebelumnya telah menahan 5 tersangka lainnya di rutan Bareskrim Polri. Sebelumnya, Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan 6 tersangka sejak Januari 2022 dalam kasus penipuan dengan skema ponzi robot trading EvotradeRobot Trading EVOTRADE. Korban diiming-imingi keuntungan jika melakukan investasi melalui robot trading Evotrade. Namun pada kenyataannya semua fiktif karena keuntungan atau bonus diperoleh hanya dari keikutsertaan atau partisipasi member baru dan bukan dari hasil penjualan barang. Direktur Tipideksus Brigjen (Pol) Whisnu Hermawan menyatakan, pelaku ditangkap setelah tidak memenuhi panggilan penyidik dan buron selama kurang lebih 3 bulan. “Kemarin tim penyidik dari Subdit V Industri Keuangan Non Bank telah menangkap buronan kasus robot trading ilegal atas nama Anang Diantoko,” ungkap Dirtipideksus, dikutip Rabu (23/3) di Jakarta. Dalam penangkapan tersebut, penyidik menyita sejumlah alat komunikasi berbagai merek yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dan menghindari kejaran petugas kepolisian. Kasubdit V Industri Keuangan Non Bank Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Makmun Hami menyatakan, selain menyita alat komunikasi pelaku, penyidik juga menyita 6 kartu atm dan uang tunai. “Kami masih terus berupaya melacak hasil kejahatan para pelaku kejahatan dengan skema piramida robot trading Evotrade agar nantinya para korban bisa mendapatkan keadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” jelas Kombes Makmun Hami. Dikutip dari Fajar.co.id, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Gatot Repli Handoko menambahkan, sejauh ini penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menyita harta kekayaan hasil kejahatan para pelaku berupa 1 unit mobil Lexus L 570, 1 unit mobil BMW M5 beserta BPKB, 1 unit mobil BMW Z4 beserta BPKB, I unit Minicooper, 1 unit sepeda motor Harley Davidson Roadglide, 1 unit sepeda motor Vespa Pimavera, 6 unit laptop, 5 unit HP, uang tunai 1150 (Seribu Seratus Lima Puluh) lembar pecahan 1000 (seribu) uang dollar Singapura dan 1000 (Seribu) lembar pecahan 100 (seratus) ribu rupiah, terakhir penyitaan 1 buah tanah dan bangunan di Perum Green Tombro Residence Malang. “Penyidik juga telah melakukan pemblokiran beberapa rekening milik tersangka senilai Rp250 Miliar,” jelas Kombes Gatot Repli. Saat ini, tambah Gatot, penyidik telah mengirimkan berkas perkara 5 tersangka yang telah ditahan sebelumnya ke Kejaksaan atas nama Asep Komara, Dedi, Desmon Ezraly Sambuaga, Malindra Subagyo dan Andi Muhammad Agung Prabowo. (ima/rtc)

Tags :
Kategori :

Terkait