BREBES (DiswayJateng)- Bupati Brebes Idza Priyanti melarang masyarakat melakukan kegiatan Takbir Keliling di malam Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah. Larangan tersebut, sebagai tindak lanjut larangan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang juga melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022.
Bupati Idza menyampaikan hal tersebut, usai mengikuti Rapat Forkopimda se Provinsi Jateng secara virtual zoom dari Pendopo Bupati Brebes, kemarin. Turut mengikuti acara melalui daring, Wakil Bupati Narjo, Dandim 0713/Brebes Letkol Arm Haikal Sofyan, perwakilan Kapolres Brebes, Asisten Sekda Bidang Pemerintahan, Kepala Dinas Perhubungan, Satpol PP, serta Kabag Organisasi Setda Brebes.
“Pergantian dari ramadan menuju lebaran kan biasanya takbiran, saya minta tidak ada takbir keliling. Gema Takbirnya cukup di semua musala, masjid dan rumah masing-masing. Kita minta tolong dan bantuan untuk mendukung itu,” kata Idza.
Imbauan ini disampaikan Ganjar juga akan dilayangkan melalui Surat Edaran yang akan segera diterbitkan melalui Sekda Provinsi Jateng. Selain untuk menjaga keselamatan di jalan juga untuk menjaga potensi keramaian terhadap kondisi pandemi Covid-19.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo melarang pelaksanaan takbir keliling pada malam Idul Fitri 2022. Sosialisasi, kata Ganjar harus dilakukan bersama antara provinsi dan pemerintah Kota/Kabupaten. Rapat Forkopimda se Provinsi Jateng secara langsung dan virtual zoom dari Gedung Gradhika Bhakti Praja, Semarang, Rabu (27/4).
Keputusan tersebut disampaikan Ganjar menanggapi masukan dari Kepala Kanwil Kemenag Jateng, Musta’in Ahmad.
Musta’in juga mengatakan, secara umum ibadah Ramadhan di Jateng dilaksanakan dengan baik sesuai dengan panduan yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Agama nomor 8 tahun 2022.
"Terkait itu pak gubernur mungkin bila diperlukan karena ini sifatnya himbauan mungkin ada kebijakan regulasi yang memungkinkan diberikan penegasan yang sifatnya adalah larangan,” ucapnya.