30 Joki Seleksi CASN Ditahan, 359 Peserta Seleksi Terancam Diskualifikasi

Selasa 26-04-2022,23:44 WIB
Editor : Ismail F

JAKARTA, (DiswayJateng)-- Sebanyak 30 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus praktik perjokian penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (ASN). Mereka langsung ditahan, termasuk 9 orang di antaranya berstatus ASN.

Para tersangka tersebut merupakan akumulasi dari 10 polda yang melakukan penanganan. Yaitu, Polda Sulawesi Tengah, Polda Sulawesi Barat, Polda Sulawesi Tenggara, dan Polda Lampung. Lalu, Polrestabes Makassar, Polres Sidrap, Polres Palopo, Polres Tana Toraja, Polres Luwu, dan Polres Enrekang.

Kepala Satgas Anti-KKN (Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme) Seleksi ASN sekaligus Kabagrenops Bareskrim Polri Kombespol M. Syamsul Arifin mengatakan, praktik kecuranganbterjadi pada seleksi calon ASN 2021. Kecurangan itu melibatkan kongkalikong sejumlah pejabat daerah. ”Mereka bekerja sama,” tuturnya.

Pejabat daerah itu memberikan akses kepada oknum tertentu untuk melakukan intervensi terhadap sistem computer assisted test (CAT). Selanjutnya, oknum tersebut mengunggah aplikasi remote access di dalam komputer yang akan dipakai peserta tes.

”Aplikasi remote access dengan berbagai merek ini digunakan untuk bisa menjawab soal CAT dari jarak jauh,” urainya seperti dikutip dari disway.id.

Syamsul mencontohkan, meski seleksi di Sulawesi Tenggara (Sultra). Namun, anggota sindikat itu menjawab soal dari Sulawesi Barat (Sulbar). ”Yang menjawab anggota mafia, bukan peserta seleksi ASN,” jelasnya.

Dengan begitu, lanjut dia, peserta seleksi ASN tinggal datang saat tes. ”Soal-soal ujian sudah dijawab anggota mafia,” paparnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Bareskrim juga menggelar konferensi video dengan berbagai polda dan polres jajaran yang menangani kasus mafia seleksi ASN.

Tags :
Kategori :

Terkait