Sidak Minyak Goreng, Satgas Pangan Temukan Penyimpangan Di Level Produsen dan Distributor

Minggu 17-04-2022,00:07 WIB
Editor : Gabrielsmg

"Nanti kami akan audit. Kami dari Kemenperin memiliki auditor," ujarnya.

Sementara di level distributor, tim menemukan harga yang dijual ke pengecer masih dianggap terlalu mahal. Hal ini membuat  pengecer harus menaikan harga di atas HET ke konsumen.

"Secara teknis mereka sudah menjual Rp 15 ribu per kilogram. Kalau untuk masyarakat sudah sesuai HET. Tapi kalau bagi pengecer akan dijual lagi ini tentu masih kemahalan. Seharusnya Rp 14.400 kilogram untuk dijual ke pengecer," jelasnya.

Ia berharap produsen memiliki empati yang tinggi kepada masyarakat terlebih saat menjelang lebaran. 

Selain itu dia berharap, distributor dan pengecer tidak menjual migor diatas HET.

"Masyarakat bisa mengadukan ke https://siinas.kemenperin.go.id/pengaduan/mgsc. Yang bisa diadukan produsen, distributor, maupun pengecer yang menjual minyak goreng lebih dari HET," tuturnya.

Terkait temuan polisi tentang penjualan minyak yang dikemas premium tanpa izin di Banjarnegara, AKBP Rosyid Hartanto menuturkan pihaknya sudah melakukan pemantauan sebelum menindak pelaku.

Pihaknya memperhatikan bahwa stok migor di Banjanegara terjadi kekosongan di pedagang selama dua minggu.

"Begitu didapati Satgas Pangan Polres Banjarnegara faktanya ditemukan bahwa yang menyalurkan ke pelaku dari jalur distribusi artinya agen resmi yang ditunjuk menyalurkan ke masyarakat," jelasnya.

Tags :
Kategori :

Terkait