Selain itu, pembayaran tunggakan melalui mekanisme REHAB ini memperhitungkan nilai tunggakan untuk satu keluarga. Sehingga peserta tidak dimungkinkan untuk membayarkan cicilan iuran JKN-KIS per kepala.
“Nantinya status kepesertaan akan kembali aktif setelah seluruh tunggakan dan iuran bulan berjalan lunas dibayarkan," jelas Andi.
Menurut data BPJS Kesehatan Cabang Semarang, jumlah pengaju program REHAB baru mencapai 858 pengaju dengan peserta yang telah kembali aktif sebanyak 22%. Program REHAB masih terus dibuka oleh BPJS Kesehatan untuk mengakomodir kebutuhan peserta dalam memberikan kemudahan pelunasan tunggakan iuran. (Gabriel)