Dua Begal Sadis Digulung Polisi, Rebut Motor dan Lukai Santri di Grobogan
Salah seorang pelaku ditangkap warga di Grobogan usai membegal santri. --
GROBOGAN, diswayjateng.com- Sepak terjang dua begal sadis yang beraksi di Jalan Desa Trisari, Kecamatan Gubug, Kabupaten GROBOGAN, diringkus aparat Polres GROBOGAN.
Kedua pelaku ditangkap di lokasi berbeda, usai membegal dua korban yang merupakan santri sebuah pondok pesantren.
Pengungkapan kejahatan yang dilakukan aparat Polsek Gubug ini, dalam waktu kurang dari 24 jam. Dua begal ini adalah AP (23), warga Desa Penadaran, Kecamatan Gubug Grobogan dan MNA (21) warga asal Dharmasraya, Sumatera Barat. MNA selama ini tinggal di sebuah tempat kos di Kecamatan Tegowanu Grobogan.
Pelaku pencurian dan kekerasan yang sempat melukai korbannya, melancarkan aksinya pada Rabu (8/4/2026) malam. Kedua pelaku kini telah mendekam di sel tahanan Mapolsek Gubug. 
Salah seorang pelaku ditangkap warga di Grobogan usai membegal santri. --
Informasi penangkapan dua begal sadis ini, dibenarkan Kapolsek Gubug, AKP Sunarto. Pihaknya menjelaskan kejadian berawal saat korban SS (17), bersama dua rekannya tengah dalam perjalanan pulang dari pondok pesantren di Desa Kuwaron.
Saat melintas di ruas Jalan Trisari Gubug yang kondisinya sepi sekitar pukul 23.30 WIB, korban dipepet oleh kedua pelaku yang berboncengan motor.
Pelaku menarik lengan baju korban hingga sepeda motor mereka bersenggolan dan korban terjatuh.
Tak tinggal diam, korban sempat berusaha membela diri. Namun, tersangka AP mengeluarkan sebilah pisau dan menyabetkannya ke arah korban.
Korban menangkis sabetan pisau dengan tangan kiri, yang menyebabkan luka robek. Sementara rekan korban yang hendak menolong sempat ditendang oleh pelaku lainnya.
Namun aksi pembegalan tersebut gagal total, setelah rekan korban lainnya berbalik arah untuk memberikan bantuan. Melihat massa mulai datang, kedua pelaku panik dan melarikan diri secara terpisah.
"Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan dari orang tua korban," ujar AKP Sunarto pada Sabtu (11/4/2026).
Satu pelaku diamankan saat bersembunyi di area persawahan Desa Trisari, sesaat setelah kejadian. Sedanhkan pelaku kedua yang sempat melarikan diri ke arah barat, ditangkap keesokan harinya di tempat kosnya di wilayah Kecamatan Tegowanu.
Sunarto menjelaskan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya 1 unit sepeda motor Honda Beat Street milik korban. Selain itu, sebuah sarung pisau kayu milik pelaku, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi berupa kaos, hoodie, dan sarung.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 479 ayat (1) dan (2) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) tentang pencurian dengan kekerasan, atau Pasal 80 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:




