Pembayaran Parkir Digital di Kabupaten Tegal Mulai Diujicobakan

Pembayaran Parkir Digital di Kabupaten Tegal Mulai Diujicobakan

KOORDINASI - Kabid Managemen Lalu Lintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan mematangkan rencana uji coba pembayaran parkir digital di Kabu[aten Tegal bersama Kasi Perparkiran.-Hermas Purwadi/Radar Tegal Grup-

SLAWI, diswayjateng.id - Pembayaran parkir digital di Kabupaten Tegal mulai diujicobakan, Kamis, 11 Juni 2026. Langkah ini ditempuh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Tegal untuk mendukung program Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) 2025-2026.

Sebelum uji coba pembayaran parkir digital digelar, Dishub akan lebih dulu melakukan sosialisasi terhadap 43 juru parkir.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Tegal, Elliya Hidayah SIP MM melalui Kabid Managemen Rekayasa Lalu Lintas dan Perparkiran, Agil Suprayogi menyebut, sosialisasi kepada juru parkir dan uji coba pembayaran parkir digital akan dilakukan, Kamis 11 Juni 2026. 

"Nantinya juru parkir akan diberikan barkot yang dikalungkan saat bertugas, dan pengguna bisa membayar melalui QRIS dengan cara melakukan scan di barkot tersebut," ujarnya, Rabu, 10 Juni 2026. 

BACA JUGA: Rumah Warga Diamuk si Jago Merah, Polsek Pangkah dan Damkar Bergerak Cepat Tangani Kebakaran di Balamoa Tegal

BACA JUGA: Audiensi Soal Pembangunan Tower Seluler di Bengle Tegal Dikawal Ketat Polisi, Warga Sampaikan Aspirasi Ini

Agil menyakini pembayaran parkir secara digital ini akan mempermudah konsumen dalam pelakukan transaksi pembayaran. 

"Setelah sempat dilakukan cek ulang di lapangan, uji coba pembayaran parkir digital ini akan membidik 4 ruas jalan di Kota Slawi. Masing-masing Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen Suprapto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Jendral Sudirman," cetusnya. 

Sosialisasi, sambung Agil, juga kini mulai digencarkan, baik melalui media sosial maupun alat peraga di titik-titik strategis Kota Slawi.

"Di masa uji coba ini, nanti akan lebih difokuskan pada 8 titk yang tingkat keramaian parkirnya selama ini cukup tinggi. Seperti di areal MC lama dan baru, depan toko Mas Hidup, Cafe Beli Kopi, Kopi Kenangan, dan Serba 35 yang berada di sampingnya," ungkap Agil. 

BACA JUGA: Marak Aksi Tawuran Pelajar di Tegal, Begini Respon DPRD

BACA JUGA: Berdiri di Atas Bekas TPS, Lantai Rumah Warga Kalimati Tegal Ambles 2 Meter

Dia memastikan, dari uji coba ini, kedepan akan diwajibkan untuk pembayaran parkir dilakukan secara digital. Hal ini mendasari PP nomor 35 tahun 2023 tentang pajak daerah dan restribusi daerah yang diserahkan ke kas daerah secara bruto.

Selain itu, juga meminimalisasi kebocoran dan transparansi pengelolaan keuangan daerah. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait