Sidang Kasus Pornografi AI Alumni SMAN 11 Semarang Digelar Tertutup di PN Semarang
Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, saat memasuki ruang Prof Oemar Seno Aji, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis 22 Januari 2026.-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Sidang kasus dugaan rekayasa pornografi berbasis kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) yang menyeret nama alumni SMAN 11 Semarang, Chiko Radityatama Agung Putra, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis 22 Januari 2026.
Sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan tersebut dipimpin majelis hakim yang diketuai Agung Iriawan SH, dengan anggota Hadi Sunyoto dan Bambang Ariyanto.
Persidangan berlangsung di Ruang Prof Oemar Seno Aji, PN Semarang, dan dinyatakan tertutup untuk umum karena menyangkut perkara pornografi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Panji Sudrajat dalam dakwaannya menjelaskan, perkara ini terungkap melalui patroli siber yang menemukan sebuah akun media sosial bermuatan konten asusila.
Setelah ditelusuri, konten tersebut diketahui memuat wajah sejumlah perempuan yang merupakan sivitas akademika SMAN 11 Semarang.
“Atas perbuatannya, terdakwa kami dakwa dengan Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana paling singkat tiga bulan dan paling lama sembilan tahun,” ujar Panji usai sidang.
Selain itu, jaksa juga menyusun dakwaan alternatif menggunakan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang masih berlaku sebelum tahun 2026, mengingat perbuatan terdakwa dilakukan pada tahun 2025.
Panji menyebutkan, terdapat lima orang korban dalam perkara tersebut.
Dalam proses persidangan ke depan, jaksa berencana menghadirkan saksi-saksi sesuai ketentuan hukum acara pidana yang baru. Agenda sidang selanjutnya dijadwalkan dengan pemeriksaan saksi.
Sementara itu, penasihat hukum korban, Reza Alfiwan Pratama, mengaku kecewa karena sidang digelar tertutup. Meski demikian, ia tetap menghormati keputusan majelis hakim.
“Sebagai penasihat hukum korban tentu ada rasa kecewa, karena ini kasus yang cukup menjadi perhatian publik di Kota Semarang. Namun kami memahami dan menghormati kewenangan hakim karena ini merupakan perkara kesusilaan,” ujarnya.
Reza berharap persidangan dapat berjalan secara adil dan memberikan efek jera kepada terdakwa.
Menurutnya, kasus ini juga harus menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak menyalahgunakan teknologi, khususnya AI, untuk perbuatan melanggar hukum.
Di sisi lain, mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip), Shofwa (19), mengaku hadir untuk mengikuti perkembangan perkara tersebut.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: