Sidang Kasus Pornografi AI Alumni SMAN 11 Semarang Digelar Tertutup di PN Semarang
Terdakwa Chiko Radityatama Agung Putra, saat memasuki ruang Prof Oemar Seno Aji, di Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Kamis 22 Januari 2026.-Umar Dani -
Ia menilai kasus ini menjadi pembelajaran penting, terutama bagi kalangan akademisi dan mahasiswa hukum.
“Kasus ini cukup viral dan menjadi perhatian di lingkungan kampus. Saya ingin melihat langsung bagaimana proses persidangan dan penegakan hukumnya,” kata Shofwa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: