Dapur SPPG Kecamatan Sambungan Dinyatakan Cacat Prosedur, Begini Alasannya!

Dapur SPPG Kecamatan Sambungan Dinyatakan Cacat Prosedur, Begini Alasannya!

Kondisi dapur SPPG Banaran yang polemik dengan kandang Babi.--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id – Tamat sudah drama perseteruan antara dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan kandang babi di Desa Banaran, Kecamatan Sambungmacan. Dalam mediasi panas yang digelar di Front One Hotel Sragen, Kamis (8/1), Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil keputusan bahwa Dapur MBG tersebut dinyatakan cacat prosedur dan wajib angkat kaki dari lokasi tersebut.

​Keputusan ini menjadi tamparan keras bagi mitra pengelola BGN untuk dapur MBG tersebut. Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewantoro, menegaskan bahwa relokasi adalah harga mati. Dia menyebut ada pelanggaran fatal terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Permenkes yang dilakukan oleh mitra pengelola.

BACA JUGA:  Komisaris Pertamina Hasan Nasbi Sowan ke Jokowi di Solo, Bahas Kondisi Nasional dan Ekonomi

BACA JUGA: Imbas Tagline The Land of Mendeman, DPRD Ingatkan Pemkab Sragen Soal Peredaran Miras

​"Sudah tahu ada kandang ternak, masih tetap nekat dibangun SPPG. Ini pelanggaran fatal. SOP kita jelas, tidak boleh berdekatan dengan TPA atau kandang apa pun, apalagi kandang babi. Jadi kesepakatannya tidak ada kompensasi, yang ada hanya pindah lokasi!" tegas Brigjen Dony dengan lugas.

​BGN juga membongkar di balik proses verifikasi awal. Dony menyebut mitra pengelola diduga melakukan manipulasi saat proses survei online. Video yang dikirimkan ke pusat sebagai syarat perizinan sengaja tidak menampilkan keberadaan kandang babi yang berdampingan dengan bangunan.

​"Mekanisme survei kita pakai online. Di video yang ditampilkan mitra, katanya (lokasi) terbuka dan tidak ada kandang babi. Ini konsekuensi itu. Beruntung ada kontrol sosial dari media dan masyarakat sebelum ini beroperasi," ungkapnya.

​Meski bangunan dapur yang sudah berdiri dianggap sangat bagus dan melebihi standar luas 400 meter persegi, BGN tetap tidak memberi ampun. Kerugian materiil yang dialami mitra akibat pembangunan gedung yang kini mubazir itu dianggap sebagai risiko bisnis akibat melanggar aturan.

​"Rugi? Itu risiko. Kita jangan pura-pura tidak tahu standar. Begitu undang-undang dan aturan diundangkan, masyarakat dan mitra wajib tahu," tambah Dony.

Namun pihaknya memberikan kesempatan untuk mencari titik lain di wilayah kecamatan Sambungmacan. ​Mitra pengelola kini diberi waktu "deadline" selama 45 hari untuk mencari lahan baru dan membangun ulang dapur SPPG setelah mendapatkan titik lokasi. 

​Di sisi lain, Wakil Bupati Sragen sekaligus Ketua Satgas MBG Sragen, Suroto, bernapas lega atas hasil mediasi ini. Dia bersyukur kepentingan masyarakat Sragen, baik dari sisi kesehatan penerima manfaat MBG maupun keberlangsungan ekonomi peternak lokal dapat terjaga.

​"Alhamdulillah, mediasi membuahkan hasil. SPPG harus relokasi ke titik lain yang masih di wilayah Kecamatan Sambungmacan. Intinya, keberadaan program pemerintah tidak boleh mematikan usaha warga yang sudah ada," ujar Suroto.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: