Mediasi MBG Vs Kandang Babi, SPPG Dipaksa Pindah
Ketua MBG Kabupaten Sragen, Suroto saat menyampaikan hasil mediasi dengan BGN Pusat.--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Polemik panas SPPG Banaran dengan peternak babi di Dukuh Kedungbanteng Desa Banaran Kecamatan Sambungmacan menemui titik terang. Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan SPPG Banaran harus relokasi ke tempat lain yang jauh dari kandang ternak.
"Dengan situasi kita tidak perlu menilai baik dan buruknya yang lain lain SPPG harus relokasi (tetap) di Kecamatan Sambungmacan Sragen," kata Ketua Satgas MBG Sragen yang juga Wakil Bupati Sragen H.Suroto, seusai mengikuti mediasi di Front One Hotel, Kamis (8/1/2025).
BACA JUGA: Wabup Sragen Singgung Etika SPPG, Soal Dapur MBG Sebelah Kandang Babi
BACA JUGA: Dapur MBG Sragen Berdiri di Samping Kandang Babi Berizin, Kok Bisa !
Mediasi sendiri dihadiri PIC SPPG Banaran Aan Yuliatmoko bersama pemilik peternakan babi Angga Wiyana Mahardika. Mediasi dipimpin Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewanto dan dihadiri pejabat Forkompinda Sragen.
Suroto menegaskan pihak SPPG harus mencari titik baru yang masih satu wilayah. Suroto menegaskan bahwa keputusan ini langsung dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya pertimbangan dawuh pak presiden, kita tidak perlu kami uraikan. Kedua belah pihak supaya bisa menerima," ucap Suroto.
Wabup menyampaikan, keberadaan SPPG itu tidak boleh mematikan usaha satu sama lainnya. Justru harus mengembangkan pemberdayaan apa saja.
"Lebih-lebih perekonomian, tidak hanya satu titik untuk pemenuhan gizi. Tapi pemberdayaan pekerjaan ekonomi," katanya.
Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah II BGN, Brigjen TNI Albertus Dony Dewanto menegaskan mitra SPPG Banaran melakukan satu pelanggaran. Membangun dapur MBG dekat dengan kandang ternak.
"Kita sama-sama harus tahu standar SOP SPPG jelas Permenkes tidak boleh dekat TPA (tempat pembuangan sampah), dan kandang. Terlebih kandang babi," kata Dony menandaskan.
BGN lanjut Dony juga tidak memberikan kompensasi apapun atas keputusan relokasi SPPG Banaran. Namun BGN memberikan kesempatan kepada SPPG untuk membangun SPPG baru yang sesuai SOP.
"Kesepakatan tidak ada kompensasi pindah ya pindah saja, karena ada hal yang dilanggar oleh mitra tersebut. Karena ada kandang ternak tapi tetap dibangun SPPG. Makannya dengan sudah ada pengeluaran pembangunan SPPG."
Disinggung keputusan ini merugikan mitra MBG, Dony menyebut itu risiko yang harus ditanggung oleh keputusan SPPG saat mengabaikan persyaratan standar dapur.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

