DPRD Grobogan Bersama Bupati Tetapkan Sembilan Perda Sepanjang Tahun 2025
PARIPURNA: Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani membuka rapat paripurna ke 1 Tahun Sidang 2026, pada Senin (5/1/2026). (Dok. Humas DPRD Grobogan)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Memulai sidang paripurna perdana pada awal tahun 2026, DPRD Grobogan menyampaikan hasil kinerja sepanjang tahun 2025, salah satunya membentuk Peraturan Daerah (Perda) bersama Bupati.
Dalam rapat paripurna ke satu yang digelar Senin (5/1/2026), Ketua DPRD Grobogan sekaligus pimpinan sidang, Lusia Indah Artani, menyampaikan sejumlah produk DPRD yang dibentuk bersama Bupati Grobogan Setyo Hadi.
"Dalam pelaksanaan fungsi Pembentukan Peraturan Daerah, DPRD Grobogan bersama Bupati Grobogan telah berhasil menetapkan 9 Perda pada tahun sidang 2025," sebutnya.
Adapun sembilan Perda tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
2. Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
3. Pembentukan Dana Cadangan;
4. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2025-2029;
5. Pertanggung jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024;
6. Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025;
7. Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada BUMD Tahun 2026;
8. Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; dan
9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2026.
Lusi menambahkan, selain sembilan Perda tersebut, ada tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diajukan oleh Bupati yang saat ini masih dalam pembahasan hingga tahun sidang 2026, antara lain tentang:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

