DPRD Grobogan Bersama Bupati Tetapkan Sembilan Perda Sepanjang Tahun 2025

DPRD Grobogan Bersama Bupati Tetapkan Sembilan Perda Sepanjang Tahun 2025

PARIPURNA: Ketua DPRD Grobogan Lusia Indah Artani membuka rapat paripurna ke 1 Tahun Sidang 2026, pada Senin (5/1/2026). (Dok. Humas DPRD Grobogan)--

1. Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman;

2. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa;

3. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa.

Berikutnya, Lusi melanjutkan, ada satu Raperda yang kini masih dalam proses fasilitasi Gubernur Jawa Tengah, yaitu Raperda tentang Fasilitasi Bantuan Penyelenggaraan Pendidikan Diniyah.

"Sehingga secara keseluruhan selama tahun sidang 2025, Bupati Grobogan telah mengajukan 13 Raperda ke DPRD Grobogan. Dari hasil pembahasan, 9 ditetapkan sebagai Perda, 3 Raperda masih dalam pembahasan dan 1 dalam proses fasilitasi Gubernur," imbuhnya.

Lusi menyebutkan, selain menetapkan Perda bersama Bupati Grobogan, juga ada kegiatan alat kelengkapan dewan. Yaitu, selain 50 kali Rapat Paripurna, tercatat Fraksi-fraksi melakukan rapat 182 kali, Badan Anggaran 22 kali, dan Komisi-komisi rapat sebanyak 128 kali.

"Kemudian produk Dewan yang telah dihasilkan yakni, Peraturan DPRD satu buah, Keputusan DPRD 36 buah, dan Keputusan Pimpinan DPRD 10 buah," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait