Polda Jateng Larang Kembang Api, Pakai Sirine Damkar, Ade Bhakti Silahkan Pakai Sirine Seremoni

Polda Jateng Larang Kembang Api, Pakai Sirine Damkar, Ade Bhakti Silahkan Pakai Sirine Seremoni

Sekretaris Damkar Kota Semarang Ade Bhakti menanggapi larangan polda jateng nyalakan kembang api, suruh pakai sirine damkar-Ist-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com – Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang merespons kebijakan Polda Jawa Tengah yang melarang penyalaan kembang api saat perayaan malam Tahun Baru 2026. Sebagai alternatif, Damkar memperbolehkan penggunaan sirine non-kendaraan yang biasa dipakai untuk keperluan seremoni.

Sekretaris Damkar Kota Semarang, Ade Bhakti Kurniawan, menegaskan bahwa sirine yang dimaksud bukanlah sirine yang terpasang pada mobil pemadam kebakaran. Sirine yang diperbolehkan merupakan jenis yang umum digunakan dalam kegiatan peresmian atau acara seremonial dan dijual bebas di pasaran.

“Sirine yang dimaksud seperti yang digunakan saat ground breaking, peresmian gedung, atau acara seremoni lainnya. Masyarakat boleh menggunakan sirine jenis tersebut, selama bukan sirine yang melekat di kendaraan pemadam kebakaran,” ujar Ade, Selasa, 30 Desember 2025.

Ade menjelaskan, penggunaan sirine yang terpasang pada kendaraan Damkar atau kendaraan prioritas lainnya diatur secara ketat oleh undang-undang lalu lintas karena berkaitan dengan hak utama pengguna jalan. Oleh karena itu, sirine jenis tersebut tidak boleh digunakan sembarangan.

Damkar Kota Semarang juga mendukung penuh imbauan Polda Jawa Tengah yang melarang penggunaan kembang api pada malam pergantian tahun. Menurut Ade, larangan tersebut dinilai tepat karena kembang api berpotensi memicu kebakaran dan membebani kesiapsiagaan petugas.

“Setiap ada penyalaan kembang api, biasanya kami harus menyiagakan minimal satu unit mobil pemadam di setiap titik. Jika kembang api dilarang, maka risiko kebakaran berkurang dan tugas petugas juga lebih ringan,” jelasnya.

Selain faktor keselamatan, Ade menyebut adanya pertimbangan empati terhadap kondisi bencana di sejumlah wilayah Indonesia, termasuk di Sumatra, sehingga perayaan Tahun Baru diharapkan dilakukan secara sederhana dan aman.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto menyampaikan bahwa kepolisian tidak merekomendasikan penyalaan kembang api dalam perayaan malam Tahun Baru 2026. Masyarakat diminta mengganti perayaan dengan kegiatan yang lebih positif.

“Kami mengimbau masyarakat untuk mengisi malam pergantian tahun dengan doa bersama, kegiatan sosial, menyalakan lampu elektrik, atau menggunakan sirine damkar sebagai simbol pergantian tahun. Namun, khusus kembang api tidak diperbolehkan,” tegas Artanto.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan perayaan Tahun Baru 2026 yang aman, tertib, serta meminimalkan risiko kebakaran dan gangguan ketertiban umum di Jawa Tengah.(sul)

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait