Pemkab Grobogan Serahkan SK Pengangkatan 3.466 PPPK Paruh Waktu
SIMBOLIS: Wabup Grobogan Sugeng Prasetyo menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan 3.466 kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu baru-baru ini. (Dok. Protkompim Setda Grobogan)--
GROBOGAN, Diswayjateng.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebanyak 3.466 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.
Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Wakil Bupati (Wabup) Grobogan Sugeng Prasetyo kepada perwakilan PPPK Paruh Waktu dari berbagai formasi, baru-baru ini.
"Dengan diserahkannya SK tersebut diharapkan pelayanan publik semakin baik," katanya.
Wabup Sugeng menyebutkan, bahwa 3.466 PPPK Paruh waktu yang telah menerima SK, terdiri dari formasi guru 660 orang, tenaga kesehatan 184 orang, dan tenaga teknis 2.592 orang. Mereka pun telah menjadi bagian dari ASN.
"Peraturan Bupati yang baru, telah mengatur pakaian dinas PPPK sama dengan PNS. Untuk itu, masa transisi ini silakan saudara-saudara sekalian menyesuuaikan. Nanti akan berlaku efektif mulai Januari 2026," jelasnya.
Wabup Sugeng melanjutkan, dengan diterbitkannya SK tersebut, maka para PPPK Paruh Waktu mulai bertugas di unit kerja masing-masing.
"Selamat melaksanakan tugas, berikan kontribusi terbaik sesuai ketentuan yang berlaku," pesannya.
Kepala BKPPD Kabupaten Grobogan Padma Saputra menambahkan, para PPPK Paruh waktu tersebut baru akan menerima upah mulai 1 Januari 2026, menyesuaikan jenis tugas dan beban kerja di masing-masing bidang unit kerjanya.
"Untuk formasi tenaga pendidik, pemkab tengah mengajukan proses sertifikasi agar para guru PPPK Paruh Waktu dapat segera memperoleh hak sertifikasinya," sambungnya.
Lebih lanjut, Padma menyampaikan, seluruh PPPK Paruh Waktu juga bisa mengakses SK Pengangkatan melalui aplikasi SIPPASN, dengan sistem login yang sama seperti ASNDigital.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
