DPRD Kabupaten Semarang Rekomendasi Percepatan Transformasi Tata Kelola Pemerintahan
LAPORAN : Usai Rapat Paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Semarang tahun 2024 foto bersama Ketua DPRD Kabupaten Semarang. Foto : ist/Nena Rna Basri--
UNGARAN, diswayjateng.id - Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan, transformasi tata kelola pemerintahan yang baik memperhatikan 11 sasaran sebagai rekomendasi.
Selain tentunya, transformasi tata kelola pemerintahan dapat dicapai melalui di antaranya pemantapan peta jalan yang jelas dan terukur berdasarkan peraturan Menteri PAN RB No 3 tahun 2023.
"Juga memenuhi 21 indikator reformasi birokrasi general dan lima reformasi tematik serta mempercepat implementasi reformasi birokrasi di seluruh OPD," kata Bondan Marutohening, saat Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Semarang tahun 2024, beberapa waktu lalu.
Hadir dalam momen tersebut, segenap anggota DPRD, Bupati Semarang Ngesti Nugraha dan Wakil Nur Arifah, serta para Forkopimda juga hadir pada acara itu.
BACA JUGA: Siti Fatimah Harapkan Pemkot Salatiga Berikan Kesempatan Kerja Kepada Atlet Berprestasi
BACA JUGA: Wagub Jateng Akan Hadiri Istighotsah Bersama Warga Sayung Demi Keselamatan dari Banjir Rob
Disampaikan Bondan Marutohening, DPRD Kabupaten Semarang ketika fokus meningkatkan kualitas pelayanan publik harus pula memperhatikan kebijakan pemerintah pusat terutama terkait rekrutmen tenaga honorer.
"Sehingga tidak menambah beban APBD Kabupaten Semarang," tandasnya.
Sehingga, DPRD Kabupaten Semarang merekomendasikan sejumlah hal kepada Bupati Semarang total terdapat 11 hal yang direkomendasi sebagai sasaran.
Mulai dari pembangunan ekonomi, penanganan kemiskinan, peningkatan SDM, kinerja keuangan, pendidikan, dan kesehatan. Selain itu juga sasaran bidang Pekerjaan umum dan tata ruang, Kamtibmas, dan lainnya.
BACA JUGA: Sekda Provinsi : Pentingnya Pengembangan Produk Berbasis Kearifan Lokal di Jateng Termasuk Herbal
BACA JUGA: Kecelakaan KA Sembrani di Demak: 3 Anak Sekolah Tertemper, 1 Tewas di Perlintasan Sebidang Brumbung
Sementara menanggapi rekomendasi DPRD Kabupaten Semarang, Bupati Ngesti Nugraha akan berkomitmen untuk menindaklanjuti (seluruh rekomendasi) yang telah menjadi catatan DPRD Kab Semarang atas LKPJ Bupati Semarang Tahun 2024.
"Rekomendasi ini akan dicermati dan dijadikan bahan acuan, dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran tahun berjalan dan tahun berikutnya," ujar Bupati.
Dan dalam Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Semarang tahun 2024 Bupati Semarang Ngesti Nugraha, memberikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada DPRD, yang telah memberikan rekomendasi ini.
Ngesti menyebutkan, sangat penting bagi penyelenggaraan pemerintahan dalam rangka meningkatkan kinerja penyelenggaraan pemerintahan maupun pelayanan kepada seluruh masyarakat.
BACA JUGA: Tahun Ajaran Baru 2025/2026, Calon Murid SMP di Batang Wajib Tahu, Ini Jadwal dan Syarat SPMB Daring
BACA JUGA: Antisipasi Penyakit Kulit, Dokter Spesialis Pemprov Jateng Periksa Warga Terdampak Banjir Rob Demak
"Rekomendasi yang diberikan ini, merupakan perwujudan 'check and balance' yang saling bersinergi dan melengkapi, antara Kepala Daerah bersama DPRD sebagai representasi rakyat," ungkap dia.
Tak hanya itu, rekomendasi turut menjadi bagian dalam upaya perbaikan agar tercipta pemerintahan yang lebih bersih (good governance), lebih transparan (transparency), dan lebih bertanggung jawab (accountability).
Sehingga, lanjut Ngesti, Pemkab akan lebih mampu menjawab tuntutan dan harapan masyarakat secara efektif sesuai Visi dan Misi RPJMD dan prinsip tata pemerintahan yang baik.
Meski demikian, ia menyadari masih terdapat beberapa bidang dan capaian yang harus ditingkatkan.
BACA JUGA: Timwas DPR Bakal Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025, Inilah Catatan Merahnya
BACA JUGA: Pelaksanaan Ibadah Haji Menyisakan Catatan Merah ! DPR Bakal Evaluasi Pelaksanaan Haji 2025
"Kami berkomitmen untuk terus berusaha mencapai target yang telah dirumuskan bersama, sehingga kemakmuran bagi masyarakat dalam semua bidang dapat segera terwujud," paparnya.
Rekomendasi itu dituangkan dalam bentuk Surat Keputusan yang dibacakan Sekretaris DPRD Kabupaten Semarang Partono pada Sidang Paripurna DPRD di Gedung Dewan.
Ada pun salah satu poin rekomendasi yakni Pemda diminta agar terus melakukan percepatan atau perbaikan tata kelola pemerintahan agar tercapai indeks reformasi birokrasi pada level tertinggi yaitu AA.
Sehingga dengan level tersebut operasionalnya lebih efektif dan efisien, bersih dari KKN, dan memiliki pelayanan publik yang berkualitas tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

