Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Dukung Ranperda BUMD Aneka Usaha

Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Dukung Ranperda BUMD Aneka Usaha

PANDANGAN UMUM - Anggota Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Ma'adah saat membacakan Pandangan Umum dalam Rapat Paripurna tentang Penyampaian Ranperda BUMD Aneka Usaha.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal. Mendukung penuh dibentuknya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha.

Hal itu disampaikan Anggota Fraksi PKB Ma'adah saat membacakan Pandangan Umum Fraksi dalam Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Ranperda tentang BUMD Aneka Usaha, di Gedung DPRD Kabupaten Tegal.

Dia menyatakan, bahwa salah satu kunci keberhasilan Pemerintah dalam mensejahterakan masyarakat yakni dengan mengurangi angka kemiskinan. Perda tentang BUMD Aneka Usaha ini sangat tepat untuk hal itu.

"Ini harus dikonsep sedemikian rupa, dibuat secara sistematis yang kemudian dapat diterima oleh seluruh lapisan masyarakat," kata Ma'adah mewakili Ketua Fraksi PKB Umi Azkiyani.

BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, DPRD Kabupaten Tegal Bentuk Perda BUMD Aneka Usaha

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Minta Razia Pelajar di Margasari Tegal Digencarkan, Ini Alasannya

Dengan adanya Perda tersebut, diharapkan ada sinkronisasi antara daerah dengan provinsi dan pusat. Sehingga pelaksanaanya dapat diakomodir dengan baik dan maksimal. Stakeholder terkait harus bisa menyelesaikan setiap permasalahan dan keluh kesah masyarakat dan manajemen pengelolaan yang baik, transparansi, akuntabel serta tepat sasaran dan efisien.

"Semoga Perda ini mampu menciptakan sumber daya manusia yang mumpuni, kuat secara mandiri, dan mampu bersaing dengan kemajuan teknologi," ujarnya.

Dalam kesempatan itu, Fraksi PKB juga memberikan beberapa masukan kepada Panitia Khusus Ranperda dan Pemerintah Daerah. Di antaranya, Raperda ini harus dilanjut ke pembahasan Perda, karena Ranperda BUMD Aneka Usaha ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

Fraksi PKB juga menyambut baik dan mendukung agar segera diterbitkannya Perda tersebut untuk memastikan payung hukum perlindungan dan kemanfaatan bagi masyarakat Kabupaten Tegal, sekaligus menjadi barometer kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tegal.

BACA JUGA:Jalan di 3 Kecamatan Rusak, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Desak Perbaikan

BACA JUGA:Tingkatkan Pangan, Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Menimba Ilmu di Kulon Progo

"Kami berharap agar pemerintah daerah melakukan peningkatan dalam kewenanganya untuk melakukan penertiban, pembinaan, pemeriksaan, pengawasan secara berkala, yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk penyelenggaraan badan usaha nantinya, jangan sampai di kemudian hari banyak pelaku usaha yang melakukan pelanggaran hukum," tutupnya. (adv)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: