‎2 OPD Baru Mendesak Dibentuk

‎2 OPD Baru Mendesak Dibentuk

PAPARAN — Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal Budio Pradibto memaparkan usulan Raperda oleh OPD dalam Rapat Kerja Bapemperda.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--

TEGAL, diswayjateng.id - Pemerintah Kota Tegal melalui Bagian Organisasi Setda Kota Tegal tengah mempersiapkan perubahan struktur organisasi dengan merancang pembentukan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baru, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Daerah (Damkar). Kajian terhadap dua calon OPD tersebut diprioritaskan karena dinilai mendesak untuk mendukung efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.

‎Pembentukan Bapenda dimaksudkan untuk memisahkan fungsi penggalian pendapatan daerah dari Badan Keuangan Daerah (BKD), agar fokus dan kinerjanya dapat lebih optimal. Sementara Dinas Damkar dinilai penting karena kebutuhan pencegahan dan penyelamatan kebakaran di Kota Tegal terus meningkat, namun belum ditangani oleh lembaga mandiri. Saat ini, pencegahan dan penyelamatan kebakaran di bawah naungan Satuan Polisi Pamong Praja.

‎Rencana pembentukan 2 OPD baru tersebut diusulkan melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Kelima atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal, sebagaimana telah disampaikan dalam Rapat Kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Tegal yang diadakan pertengahan pekan lalu.

‎Bagian Organisasi Setda Kota Tegal telah menyusun kajian akademis sebagai dasar perencanaan, yang memuat urgensi, beban kerja, serta efektivitas kelembagaan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Konsultasi internal dilakukan Tim Evaluasi Kelembagaan bersama Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah untuk memastikan rasionalisasi fungsi dan struktur.

BACA JUGA:Anshori Faqih Dorong Integrasi 3 OPD Atasi Pengangguran

BACA JUGA:Gelar Turnamen Bulutangkis Antar OPD Piala Bupati Tegal Cup

‎Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Tegal Budio Pradibto mengatakan, dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026, sebanyak 8 Raperda diusulkan Organisasi Perangkat Daerah. Satu Raperda lainnya, yakni Raperda Perubahan Kelima atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Tegal adalah Raperda luncuran dari Propemperda 2025.

‎Sedangkan tiga Raperda lain merupakan Raperda Inisiatif DPRD. “Sehingga, terhitunglah ada 12 Raperda,” kata Budio.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: