Didampingi Kuasa Hukum, Warga Desa Kedungjati Datangi Polres Tegal

KAWAL - Kuasa Hukum mendampingi warga Desa Kedungjati melaporkan dugaan korupsi kadesnya.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Sejumlah warga Desa Kedungjati, Kecamatan Warureja didampingi kuasa hukum Feri Ferdiyanto SH. Mendatangi SPKT Polres Tegal.
Kedatangan mereka ingin melaporkan adanya dugaan penyimpangan yang dilakukan kepala desa, KM, terkait Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) 2024 dan 2025.
Kedatangan mereka didampingi kuasa hukum menyampaikan pengaduan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan. Serta dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum kades Kedungjati, Kecamatan Warureja.
Perwakilan warga atas nama Darsono dalam laporannya menyampaikan kepada SPKT Polres Tegal. Terkait tidak adanya keterbukaan kepada masyarakat realisasi anggaran DD yang dipergunakan untuk apa saja, baik di tahun 2024 samapi 2025.
BACA JUGA:Warga Geruduk Balai Desa Kedungjati Kabupaten Tegal, Tanyakan Soal BLT DD
BACA JUGA:Polres Tegal Tingkatkan Patroli untuk Memberantas Premanisme dan Tindakan Meresahkan Masyarakat
"Selebihnya terkait BLT dan pekerjaan fisik sesuai yang terpampang pada APBDes," ujarnya, Rabu (25/6/2025).
Dalam laporannya juga disampaikan adanya dugaan LKPJ tahun 2024 yang belum dilaksanakan. Daftar penerima BLT ditutupi dan realisasinya tidak melibatkan lembaga desa. Hingga dugaan anggaran ketahanan pangan tahun 2025 senilai Rp175 juta yang tidak tahu realisasinya untuk apa.
"Termasuk dugaan tidak terealisasinya pengelolaan bank sampah oleh BUMDes sebesar Rp50 juta dan kegiatan bencana Rp24 juta," cetusnya.
Terpisah, Feri menyatakan bahwa kliennya melakukan pelaporan atas dugaan penyimpangan anggaran DD di Desa Kedungjati. Baik berupa BLT ataupun pekerjaan fisik di tahun 2024 dan tahun 2025.
BACA JUGA:Hari Bhayangkara ke-79, Polres Tegal Kota Turun Layani Warga
BACA JUGA:Kapolres Tegal Kota Buka Kejuaraan Karate Tegal Open Bhayangkara Cup 2025
"Kami mewakili beberapa masyarakat Desa Kedungjati yang memang ingin penggunaan anggaran DD di desanya terbuka dan terealisasi sebagaimana mestinya," ungkapnya.
Pihaknya berharap kepolisian dalam hal ini Polres Tegal menindaklanjuti secara serius dugaan adanya penyimpangan tersebut. Serta bisa diproses sesuai hukum dan ketentuan undang-undang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: