Wali Kota Tegal Sampaikan Raperda LPP APBD 2024 ke DPRD
PENYERAHAN - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyerahkan secara simbolis Raperda LPP APBD 2024 oleh Wali Kota kepada Ketua DPRD Kusnendro didampingi Wakil Ketua DPRD Amiruddin. --
TEGAL, diswayjateng.id - Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD (LPP APBD) Tahun 2024 ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal dalam Rapat Paripurna yang diselenggarakan DPRD di Komplek Gedung Parlemen, Jalan Pemuda, Kelurahan Tegalsari, Kecamatan Tegal Barat, Senin (23/6/2025).
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kusnendro bersama Wakil Ketua DPRD Amiruddin dan dihadiri segenap Anggota DPRD dan tamu undangan.
Sesuai amanat undang-undang, Kepala Daerah menyampaikan Raperda LPP APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan setelah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selambat-lambatnya enam bulan setelah tahun anggaran berakhir untuk mendapatkan persetujuan, pengesahan, dan penetapan sebagai Perda.
Dalam penyampaiannya, Wali Kota mengatakan, penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 bertujuan menyediakan informasi yang transparan dan relevan mengenai posisi keuangan dan seluruh transaksi yang telah dilakukan selama periode pelaporan.
BACA JUGA:HUT PKK ke-53, Wali Kota Tegal Dedy Minta PKK Bantu Mengelola Bank Sampah
BACA JUGA:Usai Shalat Ied Wali Kota Tegal Serahkan Hewan Kurban Presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto
Laporan Keuangan ini bermanfaat untuk menilai transparansi dan akuntabilitas yang telah dilakukan Pemerintah Kota Tegal.
LKPD Kota Tegal Tahun Anggaran 2024 telah diserahkan kepada BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah pada 26 Maret 2025. BPK melakukan dua kali pemeriksaan, yaitu pemeriksaan interim pada 17 Februari hingga 13 Maret 2025, dan pemeriksaan rinci lanjutan pada 9 April hingga 8 Mei 2025.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) beserta opini diserahkan langsung Kepala BPK Perwakilan Provinsi Jawa Tengah kepada Wali Kota dan Ketua DPRD pada 5 Juni 2025.
Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, Kota Tegal kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Atas capaian tersebut, Wali Kota menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada seluruh jajaran perangkat daerah dan stakeholder yang telah bekerja keras dalam penyusunan Laporan Keuangan.
BACA JUGA:Wali Kota Tegal Dedy Dukung Pendirian Bank Sampah di Tingkat RW
BACA JUGA:Wali Kota Tegal Lantik 615 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024
“Semoga capaian ini bisa terus dipertahankan dan ditingkatkan pada tahun-tahun mendatang,” kata Wali Kota.
Ketua DPRD Kusnendro mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada Wali Kota, Wakil Wali Kota, segenap Anggota Forkopimda, Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, dan tamu undangan yang telah menghadiri Rapat Paripurna ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: