Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Tetapkan Regulasi SPMB Tingkat SMP

REGULASI - Kasi Pendidikan SMP Dinas Dikbud jelaskan alur regulasi SPMB jenjang SMP.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud ) Kabupaten Tegal. Menetapkan regulasi Seleksi Penerimaan Murib Baru (SPMB) jenjang SMP negeri.
Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Tegal Winarto SE MM melalui Kasi Pendidikan SMP Dai Wibowo menyatakan bahwa untuk registrasi akun telah digelar sejak 19 hingga 21 Juni 2025.
Registrasi akun ini dilakukan oleh wali murid dibantu sekolah asal atau sekolah terdekat maupun sekolah pilihan. "Kegiatan ini dirangkai dengan verifikasi virtual dan faktual," ujarnya.
Untuk pemilihan jalur pendaftaran dan sekolah pilihan dilakukan pada tanggal 23 hingga 25 Juni 2025. Dengan batas akhir pendaftaran pukul 23.59 WIB.
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Adakan SPMB
BACA JUGA:Dinas Dikbud Kabupaten Tegal Siapkan Anggaran Rehab Bangunan SDN Demangharjo 02
Untuk jurnal harian dilakukan pada 23 hingga 25 Jui 2025 dan agenda pengaduan, evaluasi serta analisis akan dilakukan tanggal 26 hingga 27 Juni 2025. Yang dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan.
"Agenda pengumuman akan dilakukan pada 30 Juni 2025 pukul 09.00 WIB. Bisa diakses secara daring maupun ditempel pada papan pengumuman sekolah," cetusnya.
Sedangkan daftar ulang akan dilaksanakan tanggal 1 hingga 2 Juli 2025. "Untuk awal Tahun Ajaran Baru 2025-2026 akan dilaksanakan serentak pada 14 Juli 2025.
Untuk penentuan persentase daya tampung setiap jalur penerimaan murid baru jenjang SMP. Untuk jalur domisili 40 %, jalur afirmasi 20 %, jalur prestasi 30 % dan jalur mutasi 5 %.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: