Dinas Perkim Kabupaten Tegal Lakukan Pemeliharaan 5 PSU

DATA - Kabid Perumahan dan Pertanahan mencermati PSU yang tahun ini mendapatkan dukungan anggaran pemeliharaan.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - Dengan dukungan dana APBD II tahun ini sedikitnya ada 5 PSU perumahan yang mendapatkan perhatian untuk pemeliharaan jalan. Dukungan anggaran untuk pemeliharaan PSU yang telah diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal tahun ini senilai Rp750 juta.
Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Jaenal Dasmin melalui Kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, 5 PSU perumahan yang mendapatkan pemeliharaan jalan. Diantaranya Permatta Abadi, Wijaya Kusuma, Griya Tiara Tegal Andong, dan Griya Pendawa. "Khusus Griya Pendawa difokuskan pada perbaikan jembatan," ujarnya.
Untuk tahun ini, target penyerahan PSU perumahan dari pengembang ke Pemkab Tegal masih sejumlah 50 perumahan. Saat ini pihaknya masih menunggu tahap pemberkasan dari pengembang. "Hal ini menyangkut kelengkapan berkas dari pengembang," cetusnya.
Kendala di lapangan terkait perumahan lama, dimana berkas-berkas sulit didapatkan. Dasar hukum penyerahan PSU adalah Peraturan Bupati Tegal nomor 41 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan penyelenggaraan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Serahkan Site Plan Pada Pengembang Perumahan
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Mulai Lakukan Agenda Proses Ukur
Prasarana dalam hal ini mencakup jaringan jalan, drainase, air limbah, persampahan, sistem proteksi kebakaran, dan penyediaan air minum .
Sementara sarana di dalamnya mencakup sarana perbelanjaan, pelayanan umum dan pemerintah, sarana pendidikan, kesehatan, peribadatan, rekreasi dan olah raga.
Makam, pertamanan dan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan parkir. "Sementara utilitas mencakup jaringan listik, air bersih, telepon, jaringan gas, transportasi, pemadam kebakaran, dan penerangan jalan umum," terangnya. (adv)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: