Wali Kota Semarang Terbitkan Surat Edaran Anti Gratifikasi PPDB 2025, Transparan, Bebas Suap dan Pungli

Wali Kota Semarang, Agustina, resmi menandatangani Surat Edaran Nomor B/1053/700.1.2/VI/2025 yang melarang praktik suap, gratifikasi, dan pungutan liar (pungli) dalam seluruh proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).--istimewa-Wahyu Sulistiyawan
Jenjang TK dan SD: Pendaftaran 10–14 Juni 2025, pengumuman 18 Juni 2025
Jenjang SMP: Pendaftaran 22–26 Juni 2025, pengumuman hasil 2 Juli 2025
Kepala Dinas Pendidikan Kota Semarang, Bambang Pramusinto juga mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai oknum yang menawarkan kelulusan di luar mekanisme resmi, dan selalu mengacu pada informasi dari Dinas Pendidikan Kota Semarang.
BACA JUGA:Fenomena Kreak di Semarang, Agustina Kaget Pelaku Tak Hanya Gen Z Tapi Juga dari Kalangan Orang Tua
BACA JUGA:100 Hari Kerja Agustina-Iswar sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Semarang, Berikut Capaiannya
"Dengan sistem seleksi yang jelas, transparan, dan adil, Pemkot Semarang berharap dapat memberikan akses pendidikan yang merata dan berkualitas bagi seluruh warga," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: