Revisi Pajak dan Retribusi Pemkot Semarang Disahkan Kurang dari 15 Hari, Usaha dan Ekonomi Tumbuh

Revisi Pajak dan Retribusi Pemkot Semarang Disahkan Kurang dari 15 Hari, Usaha dan Ekonomi Tumbuh

Revisi perda pajak dan restribusi Pemerintah Kota Semarang sudah disahkan oleh DPRD Kota Semarang kurang dari 15 hari, Rabu 4 Juni 2025.--Wahyu Sulistiyawan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: