Revisi Pajak dan Retribusi Pemkot Semarang Disahkan Kurang dari 15 Hari, Usaha dan Ekonomi Tumbuh

Revisi Pajak dan Retribusi Pemkot Semarang Disahkan Kurang dari 15 Hari, Usaha dan Ekonomi Tumbuh

Revisi perda pajak dan restribusi Pemerintah Kota Semarang sudah disahkan oleh DPRD Kota Semarang kurang dari 15 hari, Rabu 4 Juni 2025.--Wahyu Sulistiyawan

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menerangkan, ini merupakan tugas dan kewajiban sebagai lembaga legislatif, bermitra dengan baik, walaupun waktunya ini tidak cukup lama.

"Kita ini menjaga pemerintahan ini supaya bisa berjalan sesuai dengan yang diharapkan masyarakat. Termasuk pada saat ada revisi seperti perda ini, hanya kurang dari 15 hari. Ya mau enggak mau kami harus siap, 5 hari pun kami siap," kata pria yang akrab disapa Pilus ini.

Pilus mengatakan, perda yang sudah direvisi ini sudah sesuai dengan kondisi wilayah di Kota Semarang termasuk restribusinya.

"Harapan dari kami yang bisa dilaksanakan dengan sebaik-baiknya dan segera disosialisasikan agar masyarakatnya itu paham," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: