Janji Manis Investasi, Warga Semanggi Tertipu Hingga Ratusan Juta

Janji Manis Investasi, Warga Semanggi Tertipu Hingga Ratusan Juta

Cahyo Dafirin (46), warga Kelurahan Semanggi,dilaporkan oleh temannya sendiri setelah gagal mengembalikan uang hasil investasi senilai lebih dari Rp400 juta.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Berawal dari kepercayaan dan janji keuntungan, Cahyo Dafirin (46), warga Kelurahan Semanggi, harus berurusan dengan hukum. 

Ia dilaporkan oleh temannya sendiri setelah gagal mengembalikan uang hasil investasi senilai lebih dari Rp400 juta. Modus yang digunakan proyek fiktif lelang barang bekas.

Kasatreskrim Polresta Solo, AKP Prastiyo Triwibowo, mengungkapkan penipuan ini terjadi sejak awal Maret hingga Mei 2025. 

Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban, DN (51), warga Ngoresan, dan membujuk untuk menanamkan modal dalam proyek-proyek lelang yang ternyata tidak pernah ada.

BACA JUGA:Penanganan Sampah di Kota Tegal Akan Dimaksimalkan

“Modusnya dengan menjanjikan hasil dari pembelian barang lelang, tapi uang korban justru digunakan untuk keperluan pribadi pelaku,” terang Prastiyo.

Kasus bermula ketika pelaku menawarkan proyek lelang tujuh unit mesin kompresor bekas milik sebuah perusahaan di Palur, dengan nilai mencapai Rp250 juta. 

DN, yang tertarik dengan pembagian hasil keuntungan, mentransfer uang secara bertahap ke rekening pribadi Cahyo. Namun, uang tersebut tidak pernah digunakan sesuai perjanjian.

Tak hanya itu, pada April, Cahyo kembali datang dengan tawaran lelang besi rosok dari sebuah perusahaan di Karanganyar. Korban kembali mentransfer dana, kali ini Rp50 juta. Lagi-lagi, tidak ada bukti pembelian.

BACA JUGA:Kejagung Sikat Habis Koruptor Digitalisasi Pendidikan

Masih belum puas, pelaku menawarkan lelang empat unit mobil Isuzu Panther, dan korban mengirimkan Rp32,5 juta. 

Namun ternyata mobil yang dijanjikan telah dijual ke pihak lain dan korban tak pernah menerima uang ataupun keuntungan.

“Total kerugian korban dari serangkaian investasi fiktif ini mencapai lebih dari Rp400 juta,” jelas Prastiyo.

Polisi menangkap pelaku setelah menyelidiki laporan korban dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transaksi dan dokumen perusahaan yang diduga fiktif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: