Ranperda Kabupaten Tegal tentang BUMD Aneka Usaha Dipertanyakan

PENYERAHAN BERKAS - Anggota Fraksi Gerindra dr Ayu Palaretin menyerahkan berkas Pemandangan Umum Fraksi kepada Pimpina DPRD Kabupaten Tegal, saat Rapat Paripurna.Foto: Yeri Noveli/diswayjateng.id--
SLAWI, diswayjateng.id - DPRD Kabupaten Tegal menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif DPRD Kabupaten Tegal tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aneka Usaha, di Gedung Paripurna DPRD setempat.
Dalam kesempatan itu, Fraksi Gerindra mempertanyakan ihwal Ranperda tersebut.
"Ada beberapa hal yang kami tanyakan tentang Ranperda BUMD Aneka Usaha. Pertama, bagaimana peran Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha dalam memberdayakan Usaha Mikro dan Koperasi?," kata Anggota Fraksi Gerindra, dr Ayu Palaretin, saat membacakan Pemandangan Umum Fraksi.
Dia menghendaki, Ranperda itu harus dianalisis lebih lanjut tentang potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan di Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Fraksi PKB DPRD Kabupaten Tegal Dukung Ranperda BUMD Aneka Usaha
BACA JUGA:Entaskan Kemiskinan, DPRD Kabupaten Tegal Bentuk Perda BUMD Aneka Usaha
Hal itu tujuannya, untuk menentukan bidang usaha yang tepat bagi Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga berharap peran Badan Usaha Milik Daerah di bawah naungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tegal ini dapat memberikan kontribusi dalam penguatan usaha yang tumbuh dari masyarakat kecil, dengan berbagai jenis usaha.
"Terutama dalam hal permodalan dan peningkatan hasil produksi," kata dr Ayu, mewakili Ketua Fraksi Gerindra H Samsuri.
Hal senada juga disampaikan Anggota Fraksi Golkar, Muhammad Khuzaeni. Dia mempertanyakan, seberapa besar urgensi raperda tersebut, apakah nantinya tidak menambah beban anggaran yang justru akan berujung merugikan keuangan daerah.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Minta Razia Pelajar di Margasari Tegal Digencarkan, Ini Alasannya
BACA JUGA:Jalan di 3 Kecamatan Rusak, Anggota DPRD Kabupaten Tegal Desak Perbaikan
"Bagaimana dengan perumda yang sudah ada? Apa nantinya masuk dalam ketentuan pasal pada perda ini?," tanya Khuzaeni yang akrab disapa Jeni ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: