Tangani Premanisme dan Ormas yang Meresahkan, Pemkab Grobogan Bentuk Satgas Terpadu

Tangani Premanisme dan Ormas yang Meresahkan, Pemkab Grobogan Bentuk Satgas Terpadu

Sekda Kabupaten Grobogan Anang Armunanto. (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Grobogan membentuk Satgas Terpadu untuk penanganan premanisme dan organisasi masyarakat (ormas) yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban umum.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Grobogan Anang Armunanto yang telah ditunjuk menjadi Ketua Satuan Petugas (Satgas) Terpadu Penanganan Premanisme Kabupaten Grobogan.

”Kami melibatkan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk memberantas premanisme maupun tindakan yang mengganggu ketertiban umum dengan membentuk Satgas Terpadu,” katanya.

Anang menjelaskan, pembentukan satgas ini, sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tertanggal 10 Mei 2025.

BACA JUGA:Asyik Tenggak Miras di Tepi Embung, Dua Pemuda di Grobogan Ditemukan Tewas Tenggelam

BACA JUGA:Dinarpusda Grobogan Umumkan Pemenang Lomba Perpusdes Tahun 2025, Ini Daftarnya

Pemerintah pusat meminta daerah supaya segera menyusun langkah pencegahan atas potensi gangguan praktik premanisme dan aktivitas ormas yang menyimpang dari hukum dan mengganggu stabilitas sosial maupun iklim usaha.

"Subtansi pembentukan satgas ini adalah Undang-Undang (UU) Nomor 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan, terutama mengenai kewajiban, larangan, dan sanksi hukum bagi ormas," imbuhnya.

Lebih lanjut, Anang mengungkapkan, dalam tindakan penanganan pihaknya melibatkan TNI, Polri, dan pemangku kepentingan lainnya.

Serta diharapkan seluruh pihak dapat bekerja bersama untuk memastikan upaya pencegahan berjalan efektif, cepat, dan terukur.

BACA JUGA:Perbaiki Aplikasi Presensi Online ASN, Diskominfo Grobogan: Jika Curang Otomatis Akan Terblokir

BACA JUGA:Inilah Aplikasi Simpelgan yang Diduga Dicurangi Ribuan ASN di Grobogan

"Kami berkomitmen menjaga ruang publik yang damai, tertib, dan terbuka bagi pertumbuhan. Karena rasa aman bukanlah kemewahan, melainkan hak dasar warga yang harus dijamin oleh negara secara nyata," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait