Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan Raperda Implementasi SPM Pendidikan
RAPAT KERJA - Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal Moh Muslim memimpin Rapat Kerja dengan Disdikbud Kota Tegal.Foto:K Anam S/diswayjateng.id--
TEGAL, diswayjateng.id - Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal mengerucutkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Implementasi Standar Pelayanan Minimal (SPM) Pendidikan.
Sebagai Raperda Inisiatif yang bakal diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026, setelah mendengarkan pendapat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal.
Sebelumnya, Komisi I mengusulkan Raperda Inisiatif Sarana Prasarana Pendidikan dalam Propemperda 2026 ini.
“Jadi, kami akan mengusulkan Raperda Inisiatif Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan,” kata Ketua Komisi I Moh Muslim usai memimpin Rapat Kerja dengan Disdikbud. Hadir dalam Rapat Kerja Kepala Disdikbud Moh Ismail Fahmi dan Kepala Bidang.
BACA JUGA:Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Tegal Mendorong Performance ASN Ditingkatkan
BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Minta Damkar Lebih Dekat ke Pelabuhan
Muslim mengatakan, Raperda Inisiatif Implementasi Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dikandung maksud agar bisa memberikan pelayanan pendidikan, sesuai Standar Pelayanan Minimal.
Raperda Insiatif ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2028 tentang Standar Pelayanan Minimal, Peraturan Menteri Dalam Negeri, dan Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi.
Daerah lain yang telah memiliki Raperda Standar Pelayanan Minimal Pendidikan antara lain Cimahi, Tangerang, Palembang, Madiun, dan Bengkayang.
“Raperda Inisiatif ini mencakup pendidikan, uang sarana prasarana, luas bangunan, sumber daya manusia guru, semangatnya pemerataan pendidikan. Sehingga, agar tidak njomplang di setiap kecamatan,” sebut Muslim lebih lanjut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: