Polda Jateng Tangkap Ketua PP Blora, Diduga Terlibat Penipuan

Tim Satgas Anti-Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Pemuda Pancasila (PP) Blora, MJ (44), yang akrab disapa Mbah Mun dan WH (45), perempuan asal Todanan, Blora, yang diduga turut membantu pelaku meyakinkan korban-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Tim Satgas Anti-Premanisme dalam Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah menangkap Ketua Ormas Pemuda Pancasila (PP) Blora, MJ (44), yang akrab disapa Mbah Mun.
Ketua PP Blora ditangkap karena diduga terlibat dalam kasus penipuan dengan kerugian korban mencapai ratusan juta rupiah.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, menjelaskan bahwa korban bernama WA, warga Kradenan, Blora.
Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan dugaan penipuan pada 11 Mei 2025 terkait kerja sama fiktif pengadaan solar industri.
BACA JUGA:Beri Dukungan, Ormas Pemuda Pancasila Siap Menangkan Agustin-Iswar
BACA JUGA:Berbagi di Bulan Ramadan, Srikandi Pemuda Pancasila Kota Tegal Gelar Rangkaian Kegiatan
“Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 17 Mei 2025, oleh tim gabungan Satgas Gakkum Ops Aman Candi 2025,” ujar Dwi dalam keterangan pers, Senin 19 Mei 2025.
Selain MJ, polisi juga menangkap WH (45), perempuan asal Todanan, Blora, yang diduga turut membantu pelaku meyakinkan korban.
Modus operandi keduanya adalah menjanjikan kerja sama bisnis solar industri, mengaku sebagai Humas perusahaan, dan menjanjikan pengiriman solar dari gudang yang ternyata sudah tidak beroperasi sejak Juli 2022.
Mereka meminta uang deposit dari korban, yang total kerugiannya mencapai lebih dari Rp333 juta.
BACA JUGA:Tahun Politik, Pemuda Pancasila Kabupaten Tegal akan Bermanuver
BACA JUGA:Beri Dukungan, Ormas Pemuda Pancasila Siap Menangkan Agustin-Iswar
“Pada Agustus hingga September 2022, korban dijanjikan pengiriman solar jika menyetor uang. Bahkan pelaku mengklaim memiliki koneksi dengan komisaris perusahaan tersebut,” tambah Dwi.
Barang bukti yang disita antara lain surat perjanjian kerja sama, laporan transaksi keuangan, dan dokumen terkait lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: