21 Kali Lakukan Aksi Asusila , Begilah Motif Guru Agama saat Beraksi!

21 Kali Lakukan Aksi Asusila , Begilah Motif Guru Agama saat Beraksi!

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi saat menunjukkan barang bukti pakaian korban--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id

SRAGEN, diswayjateng.id - Seorang siswi di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) Kecamatan Masaran dicabuli gurunya hingga 21 kali. Terungkap modus guru tersebut mencabuli anak didiknya AFB (8) di kelas saat jam pembelajaran agama di kelas 2. 

Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, pelaku WAN (25) melakukan pencabulan setiap hari Selasa sejak Oktober 2024-April 2025. Pelaku meminta seluruh murid mengerjakan Lembar Kerja Siswa (LKS). 

"Selalu pelaku menyuruh anak-anak siswa di dalam kelas berjumlah 13 siswa termasuk si korban mengerjakan pekerjaan di dalam LKS lembar kerja siswa. Pada saat LKS dibagikan kemudian pelaku menghampiri korban dan duduk di samping kiri korban berpura-pura bertanya apakah bisa mengerjakan, apa yang sulit, mana yang tidak bisa dijawab," kata Kapolres saat rilis ungkap kasus di Mapolres.

Menurut Kapolres, tangan kanan pelaku mengambil tangan kiri korban dimasukkan ke dalam celananya untuk memegang kemaluan. Perbuatan itu dilakukan dari kasus pertama sampai yang ke-21 kalinya.

Sampai perbuatan terakhir 22 April 202 saat pengerjaan di LKS kembali pelaku menghampiri korban untuk melakukan aksi yang sama. Pelaku merasa terpuaskan setelah ejakulasi dan kembali duduk di meja guru. 

"Motif pelaku ini adalah karena terobsesi kepada korban, yang mana obsesi itu diakibatkan oleh seringnya menonton video porno," kata Kapolres.

AKBP Petrus mengatakan, sejak perbuatan pertama sampai ke 20 korban belum berani speak up. Ini dikarenakan adanya ancaman dari pelaku agar korban diam dan tidak ngomong ke siapapun. 

"Pelaku menjanjikan membantu dalam proses belajar mengajar, terutama di pengisian lembar LKS itu. Pada saat setelah kejadian di kegiatan yang ke-21 tanggal 22 April itu, korban cerita ke kakanya," kata Kapolres.

Lantas kakak korban menyarankan pada saat nanti pelaku melancarkan aksinya lagi korban menjerit. Sehingga pada tanggal 29 April pada saat pelaku ingin melakukan perbuatan yang sama kepada korban, korban menjerit, kemudian pencabulan gagal," katanya menjelaskan.

"Jadi 21 kali kegiatan pencabulan dilakukan, niatnya 22 kali. Nah, yang terakhir tanggal 29 tidak jadi karena adanya, perlawanan berupa jeritan, teriakan dari si korban." 

Diberitakan sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polres Sragen berhasil mengungkap kasus pencabulan anak dibawah umur di salah satu sekolah di Masaran. Pelaku seorang guru agama WAN (25) yang telah ditetapkan sebagai tersangka. 

Menurut Kapolres pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari ibu korban PN (51) pada Rabu 30 April 2025. Kemudian, dari pengaduan itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.

"Kemudian penyidik menetapkan tersangka WAN yang korbannya adalah inisial AFB itu berumur 8 tahun 2 bulan kelas 2 SD di SD Negeri di Kecamatan Masaran. Tersangka adalah WAN berusia 25 tahun. Profesinya sebagai guru agama di SD yang sama di tempat korban belajar," kata Kapolres.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: