Payah! Guru Agama di Sragen Ternyata Sudah Berbuat Tak Senonoh dengan Siswinya Sebanyak 21 Kali

Kapolres Sragen AKBP Petrus P Silalahi saat menggelar press relese kasus pencabulan di halaman Mapolres sragen--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id - Seorang guru agama yang seharusnya mendidik muridnya baik secara mental dan rohani, ini malah tega mencabuli hingga puluhan kali. Kejadian itu di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen.
Pencabulan itu dilakukan seorang guru agama berinisial WAN (25) asal Masaran. Pelaku mencabuli korbannya AFB 8 tahun 2 bulan hingga 21 kali di sekolahnya.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi saat rilis ungkap kasus di Mapolres Sragen, mengatakan pencabulan sudah dilakukan pelaku terhadap korbannya sebanyak 21 kali. Pencabulan itu rutin dilakukan setiap hari Selasa saat pembelajaran agama berlangsung.
"Karena pelaku ini mengisi pelajaran agama itu di hari Selasa setiap minggunya. Kejadian terakhir 22 April si pelaku itu yang ke-21 kali melakukan pencabulan kemudian tanggal 29-nya hendak melakukan lagi tapi gagal, korban menjerit, teriak," kata AKBP Petrus Parningotan Silalahi.
Lanjut Kapolres, aksi bejat guru sampai 21 kali terhitung sejak Oktober 2024 hingga 22 April 2025. Semua dilakukan di sekolah tempat pelaku mengajar dan korban belajar.
Diuraikan Kapolres pencabulan di bulan Oktober 2024 itu sebanyak empat kali, kemudian November 2024 itu empat kali, kemudian Desember dua kali. Sedangkan Januari 2025 dua kali, Februari 2025 itu empat kali, Maret satu kali dan April itu sebanyak empat kali.
"Semuanya dilakukan di ruang kelas 2, SD Negeri yang saya sampaikan tadi. Kemudian waktu kejadiannya pada saat jam pelajaran yang diisi oleh si pelaku itu di antara jam 7.00 pagi sampai dengan jam 9.00 pagi," katanya membeberkan.
Diberitakan sebelumnya, seorang guru agama di salah satu sekolah dasar negeri (SDN) di Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen diamankan Polres Sragen. Guru tersebut telah melakukan pencabulan terhadap muridnya sendiri hingga puluhan kali.
Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan jajarannya berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan di sekolah.
Menurut Kapolres pengungkapan kasus ini berawal dari adanya pengaduan dari ibu korban PN (51) pada Rabu 30 April 2025. Kemudian, dari pengaduan itu Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Sragen melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan penyidikan.
"Kemudian penyidik menetapkan tersangka WAN yang korbannya adalah inisial AFB itu berumur 8 tahun 2 bulan kelas 2 SD di SD Negeri di Kecamatan Masaran. Tersangka adalah WAN berusia 25 tahun. Profesinya sebagai guru agama di SD yang sama di tempat korban belajar," kata Kapolres saat rilis perkara di Mapolres Sragen, Selasa (6/5/2025) kemarin.
Tersangka kini telah mendekam di rumah tahanan Mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun kurungan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: