Pengemudi Ojol Curi Motor di Warung Kopi, Ditangkap Saat Tidur di Rumahnya

Kolase gambar pelaku, motor curian dan hasil rekaman CCTV.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id -- Seorang pengemudi ojek online (ojol) asal Gandekan, Jebres, Solo, berinisial M usia 42 tahun, ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polresta Solo setelah nekat mencuri sepeda motor di parkiran sebuah warung kopi.
Ia dibekuk di rumahnya saat tertidur pada Kamis, 1 Mei 2025, sore. Aksi pencurian sendiri terjadi pada Jumat 18 April 2025, di sebuah warung kopi kawasan Jebres.
Modus pelaku cukup sederhana melihat motor Honda Scoopy terparkir dengan kunci masih menempel, ia langsung membawa kabur kendaraan tersebut.
“Motornya dianggap sasaran empuk, karena kunci tertinggal. Pelaku langsung bertindak,” jelas Kanit Resmob Ipda Irham Rhozan Al Fiqri, Sabtu, 3 Mei 2025.
BACA JUGA:DPD KSPN Kabupaten Tegal Kecam Aksi Unjuk Rasa saat May Day
Setelah mencuri, pelaku sempat menyembunyikan motor hasil curian dan kembali ke lokasi untuk mengambil motor miliknya yang sebelumnya ia tinggalkan.
Korban, NEP (21), menyadari motornya hilang hanya 10 menit setelah masuk ke dalam warung.
Ia pun segera melapor ke polisi. Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, identitas pelaku berhasil terungkap.
Barang bukti yang diamankan polisi antara lain Honda Scoopy hasil curian, Yamaha Mio milik pelaku, jaket ojol, dan satu unit handphone.
BACA JUGA:Kurikulum Unggulan TBIG: Jembatan SMK dan Dunia Kerja dengan Fasilitas Vokasi Gratis
“Motor curian masih di rumah, belum dijual atau digadai. Kami imbau warga agar tak lalai, terutama soal kunci motor di tempat umum,” tegas Ipda Irham.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: