Kejari Semarang Tahan Pengacara pelaku Penganiayaan Terhadap Pacarnya

Kejari Semarang Tahan Pengacara pelaku Penganiayaan Terhadap Pacarnya

kasi Pidum Kejari Semarang Sarwanto SH-Umar Dani -

SEMARANG, diswayJateng.id –Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan seorang pengacara sebagai tersangka kini resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) SEMARANG.

Kasus ini berawal dari konflik fisik antara LU dan LRSN, pasangan kekasih, yang berujung pada laporan ke pihak berwajib oleh LRSN.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Semarang, Sarwanto, SH, MH, membenarkan bahwa perkara tersebut telah diterima dari Polrestabes Semarang.

BACA JUGA:Kejari Belum Terima Tersangka dan Barang Bukti Kasus Penganiayaan dari Polrestabes Semarang

"Kami telah resmi menahan seorang pria berinisial LU yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial LRSN (26), seorang pengacara muda di Kota Semarang," ujar Sarwanto saat ditemui di kantor Kejari Semarang, Rabu (30/4/2025).

Sarwanto menjelaskan bahwa penahanan dilakukan usai pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Polrestabes Semarang kepada jaksa penuntut umum pada pukul 11.00 WIB.

"Tersangka LU akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Semarang, Jalan dr. Cipto," tambahnya.

BACA JUGA:Dugaan Penipuan CPNS Kemenkumham di Batang Masuk Babak Baru, Kejari Panggil Korban

Penahanan dilakukan sebagai langkah antisipasi agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat LRSN pada 2023 lalu, dan teregister dengan nomor LP/B/240/VI/2023/ SPKT/ POLRESTABES SEMARANG/POLDA JAWA TENGAH.

LU dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

BACA JUGA:Kejari Kabupaten Tegal Amankan Tersangka Tipikor Calo Dana KUR

Dalam penyidikan, polisi mengumpulkan sejumlah barang bukti, seperti rekaman CCTV di lokasi kejadian, hasil visum et repertum, serta keterangan korban dan beberapa saksi.

Berdasarkan hasil visum, korban mengalami memar di bahu kiri, lengan kanan atas, punggung tangan kanan, dan paha kanan dekat lutut. Selain itu, terdapat luka lecet di jari dan luka robek tipis di bagian dada kiri.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: