Satpol PP Batang Gerebek Hotel Mesum dan Kafe Jual Miras, Temukan Pasangan 'Short Time'

Satpol PP Batang Gerebek Hotel Mesum dan Kafe Jual Miras, Temukan Pasangan 'Short Time'

Satpol PP Kabupaten Batang razia kafe jual minuman keras di Jalan Pantura Banyuputih--IST

"Pemilik tempat langsung kami berikan surat panggilan, mirasnya kami sita sebagai barang bukti," ujar Masqon sembari menunjukkan botol-botol sitaan.

Kafe tersebut sudah beberapa kali diperingatkan, namun masih nekat menjual minuman keras ilegal yang jelas-jelas dilarang dalam Perda setempat.

Petugas juga tidak lupa menempelkan stiker larangan dan memberikan edukasi tentang sanksi hukum kepada pemilik usaha.

Operasi Pekat ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) serta menekan pelanggaran yang selama ini meresahkan warga Batang.

Operasi ini dilandasi oleh sejumlah regulasi, mulai dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 hingga Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018.

"Operasi ini merupakan bentuk nyata implementasi Perda tentang pemberantasan pelacuran, larangan peredaran minuman beralkohol, dan pengaturan tempat hiburan," tegas Masqon.

Dibuka dengan apel gabungan di Jalan Veteran Batang, operasi ini melibatkan Satpol PP, Dinas Sosial, Disperindagkop UKM, Polres Batang, hingga Kodim 0736/Batang.

Sepanjang operasi Pekat, Satpol PP Batang tetap menonjolkan pendekatan humanis, mengutamakan persuasif ketimbang represif.

"Kami ingin masyarakat sadar bahwa aturan dibuat untuk kebaikan bersama, bukan untuk membatasi kebebasan individu," tambah Masqon.

Operasi yang berlangsung hingga siang hari itu pun berjalan lancar tanpa ada perlawanan berarti dari warga maupun pelaku usaha.

Masqon berharap kegiatan ini bisa menjadi peringatan keras bagi pelaku usaha hiburan dan pengelola penginapan di Batang agar lebih patuh terhadap regulasi.

"Ini bukan hanya soal hukuman, tetapi membangun kesadaran kolektif demi menciptakan Batang yang lebih aman, nyaman, dan bermartabat," tutup Masqon dengan tegas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: