Patung Biawak di Wonosobo Viral, Kini Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual

Patung Biawak di Wonosobo Viral, Kini Resmi Terdaftar sebagai Kekayaan Intelektual

Kepala Kanwil Kemenkumham Jateng, Heni Susila Wardoyo, saat menyerahkan Sertifikat Hak Cipta kepada Bupati Wonosobo, Afif Nurhidayat, didampingi Arianto, di Pendopo Kantor Bupati pada Sabtu 26 April 2025.-Istimewa/ Umar Dani -

Menanggapi hal itu, Heni menegaskan pentingnya perlindungan hak cipta terhadap karya seni daerah.

"Kami melihat karya ini memiliki potensi luar biasa. Dengan terdaftarnya Tugu Monumental Krasak Menyawak, semoga Wonosobo makin dikenal luas," ujar Heni.

BACA JUGA:Jumlah Notaris di Jatng Meningkat, Kakanwil Kemenkum Tekankan Profesionalisme dan Integritas

Heni menambahkan bahwa prosesi penyerahan sertifikat ini bertepatan dengan peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2025, sehingga menjadi momen yang sangat tepat.

Lebih lanjut, Heni menyampaikan komitmen pihaknya untuk terus mendorong daerah- daerah di Jawa Tengah agar mengamankan kekayaan intelektualnya, demi perlindungan hukum, pelestarian kearifan lokal, dan peningkatan ekonomi daerah.

Sementara itu, Bupati Afif menyampaikan harapannya. "Impian saya adalah menjadikan Wonosobo daerah yang ngangeni, welcome, dan asik," imbuhnya.

Dalam kunjungan itu, turut hadir Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkumham Jateng, Agustinus Yosi Setyawan.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: