Kepala SMPN3 Brebes Tegaskan Tidak Ada SPP dan Uang Gedung

TAMPA DEPAN - Gerbang SMPN 3 Brebes masih terbuka hingga sore seiring adanya kegiatan ekstrakulikuler sesuai bakat minat murid.--samsul falak
BREBES, diswayjateng.id - Kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri 3 Brebes Tarto Wiji Wasito menegaskan, pihaknya tidak ada pungutan SPP dan uang gedung.
Pernyataan tersebut, disampaikan untuk menjawab adanya pengaduan ke Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Bahkan, pihak sekolah juga menegaskan tidak ada pungutan liar seperti yang dituduhkan tersebut.
"Terkait adanya pengaduan pungutan di SMPN3 Brebes, kami tegaskan tidak ada yang namanya uang pungutan, SPP dan uang gedung. Tapi, yang ada hanya sumbangan sukarela berdasarkan Permendikbud, Perbup dan SE Bupati Brebes," ungkap Kepala SMPN3 Brebes saat dikonfirmasi Radar Tegal, Kamis 24 April 2025.
Regulasi tertulis permendikbud, lanjut Tarto, tertuang dalam PERMENDIKBUD Nomor 75 Tahun 2016. Kemudian, diperkuat dengan Peraturan Bupati Brebes Nomor 11 Tahun 2021 dan SE Kepala Dindikpora Brebes Nomor 420/04/188/2022. Isinya, mengisyaratkan Komite membantu penggalangan dana kepada masyarakat atau wali murid dalam upaya pengembangan sekolah.
BACA JUGA:SMA Negeri 2 Brebes Berbagi, Wujud Nyata Kepedulian dan Kasih Sayang di Bulan Ramadan
BACA JUGA:Perdana, SMK Mumbul Brebes Adakan Pelatihan untuk Pemberangkatan Kerja ke Jepang
"Sehingga, di SMPN3 Brebes tidak ada pungutan liar. Namun, hanya sumbangan sukarela berdasarkan hasil rapat sekolah, pengurus komite dan wali murid tentang penggalangan dana. Pemanfaatannya, untuk pemeliharaan sarpras sekolah dan kegiatan murid serta guru yang tidak mampu dibiayai Dana BOS," jelasnya.
Tarto menuturkan, besaran sumbangan sukarela yang disepakati wali murid juga nominalnya beragam. Sebab, penentuannya berdasarkan kemampuan finansial dan kondisi ekonomi wali murid.
Terlebih, semua kebutuhan kegiatan sekolah belum bisa sepenuhnya terfasilitasi Dana BOS. Sehingga, jalan tengahnya meminta sumbangan sukarela sesuai regulasi dan ketentuan.
"Yang perlu digarisbawahi, jika saja semua kebutuhan kegiatan sekolah, guru dan murid difasilitasi BOS. Pastinya, pihak sekolah tidak perlu meminta sumbangan kepada wali murid. Kemudian, dari total sumbangan wali murid digunakan untuk subsidi silang karena jumlah murid tidak mampu lebih dari 20 persen," tandasnya.
BACA JUGA:Membanggakan! Siswa SMK Mumbul Borong Juara LKS Kabupaten Brebes
BACA JUGA:Anggota MPR RI Edo Ajak Pemuda Brebes Perkuat Semangat Kebangsaan
Sementara itu, berdasarkan keterangan sejumlah wali murid SMPN3 Brebes yang enggan disebutkan identitasnya membenarkan nihilnya pungutan di sekolah.
Sebab, yang ada hanya sumbangan sukarela yang nominalnya sudah disepakati sesuai kemampuan saat rapat awal pendaftaran dengan komite sekolah dan wali murid.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: