KPU Solo Yakin Gugatan Ijazah Jokowi Akan Gugur

KPU Solo Yakin Gugatan Ijazah Jokowi Akan Gugur

Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.id - Ketua KPU Kota Solo, Yustinus Arya Artheswara, angkat bicara terkait gugatan ijazah Jokowi, Presiden ke-7 RI yang tengah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Solo. 

Arya optimistis pihaknya tidak akan kalah dalam perkara tersebut karena proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo pada 2005 sudah sesuai prosedur yang berlaku saat itu.

Sidang perdana kasus perdata ini digelar Kamis 24 April 2025, dengan agenda pemeriksaan kelengkapan dokumen.

Gugatan ijazah Jokowi tersebut dilayangkan oleh tim pengacara yang tergabung dalam TIPU UGM (Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu).

BACA JUGA:Ini Dia Pesan Ayahanda Adhi Insnanto di Tengah Pesta Siaga 2025 Tingkat Kota Salatiga

BACA JUGA:PN Solo Tunjuk Profesor UNS Jadi Mediator Sengketa Ijazah Jokowi

“Kalau dari awal ada masalah, pasti sudah dipersoalkan sejak lama,” ujar Arya, Kamis 24 April 2025.

Ia menegaskan, proses pencalonan Jokowi sejak Pilkada 2005 berjalan secara administratif, mulai dari pengumuman, verifikasi berkas, penetapan calon, hingga pelantikan.

Menurutnya, tidak pernah ada sengketa atau keberatan terkait ijazah saat itu. “Kalau memang ada kecacatan administrasi, mestinya sudah dibatalkan sejak 2005. Tapi faktanya, semua berjalan lancar dan tidak ada gugatan apapun,” katanya.

KPU Solo sendiri sudah membentuk tim internal untuk menyisir dokumen lama yang berkaitan dengan pencalonan Jokowi dua dekade lalu. 

BACA JUGA:Sidang Paripurna DPRD Demak ke-10, Umumkan Rancangan Awal RPJMD

BACA JUGA:Jelang Sidang Gugatan Ijazah dan Mobil Esemka, Kuasa Hukum Jokowi Nyatakan Siap Hadapi

Arya menyebut pencarian ini tidak mudah karena sebagian besar staf dan pejabat KPU kala itu telah pensiun atau pindah ke satuan kerja lain.

“Kami akan siap jika dokumen tersebut diminta oleh majelis hakim. Tapi tentu perlu waktu karena ini data dari 20 tahun lalu,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: