PFI dan Aji Semarang Kecam Ajudan Kapolri Pukul Wartawan saat Kunjungan di Stasiun Tawang

Ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Brigpol Endri Purwa Sefa (kemeja biru) usai mendorong salah satu wartawan saat membuka jalur saat kunjungan di Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng, Sabtu, 6 April 2025.--Wahyu Sulistiyawan
Ketua PFI Semarang, Dhana Kencana menyampaikan, peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
"Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi," ungkapnya, Minggu, 6 April 2025.
Dengan demikian PFI Semarang dan AJI Semarang menyatakan sikap:
1. Mengecam keras tindakan kekerasan oleh ajudan Kapolri kepada jurnalis dan segala bentuk penghalangan terhadap kerja jurnalistik.
2. Menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis.
3. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut.
4. Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa.
5. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: