Jelang Lebaran 1446 H, Satreskrim Polres Grobogan Amankan 19,9 Kilogram Obat Petasan

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono (baju putih kedua dari kanan) menunjukkan barang bukti bahan petasan di Mapolres Grobogan, Jawa Tengah, Kamis (27 Maret 2025).--
GROBOGAN, diswayjateng.id - Sat Reskrim Polres Grobogan berhasil mengamankan sebanyak 19,9 kilogram serbuk bahan peledak (obat mercon). Bahan petasan tersebut diamankan dari tiga pelaku yang membuat dan menjual petasan.
Dua pelaku yakni berinisial J (56) dan Z (27) diamankan di wilayah Kecamatan Klambu. Sedangkan R (21) diamankan di Desa Sumberjosari, Kecamatan Karangrayung, Kabupaten Grobogan.
Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menjelaskan, bahwa penangkapan tiga pelaku ini dilakukan setelah pihak kepolisian mendapat informasi mengenai adanya pembuatan bahan peledak ilegal yang akan dipakai untuk membuat petasan.
"Setelah melakukan penyelidikan lebih lanjut, kami berhasil mengamankan para pelaku," ujarnya, Kamis (27 Maret 2025).
AKP Agung menyampaikan, bahwa kasus terkait bahan peledak menjadi atensi bagi Polres Grobogan dan Polda Jateng dalam pelaksanaan Operasi Ketupat Candi 2025.
“Dampak bahan peledak ataupun obat mercon sangat membahayakan. Kami akan menindak tegas masyarakat yang memiliki, menyimpan, atau membuat obat petasan,” imbuhnya.
AKP Agung mengimbau masyarakat untuk tidak membeli, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak seperti petasan.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam aktivitas yang membahayakan diri sendiri atau orang lain. Peredaran bahan peledak ilegal ini sangat berisiko, apalagi menjelang lebaran. Biasanya diwarnai dengan penggunaan petasan," paparnya.
AKP Agung menambahkan, sebagai bentuk antisipasi, Polres Grobogan akan meningkatkan patroli dan pengawasan di wilayahnya, sehingga dapat mencegah peredaran bahan peledak atau obat mercon, terutama menjelang lebaran.
"Kami berharap masyarakat dapat bekerjasama dengan kepolisian dalam menjaga kondusivitas dan kamtibmas di wilayah," ujarnya.
AKP Agung menjelaskan, atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau hukuman penjara hingga 20 tahun.
“Untuk seluruh masyarakat, apabila mengetahui adanya pembuatan ataupun peredaran bahan peledak untuk obat mercon, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau Polres Grobogan melalui hotline 110,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: