BPK Jateng Terima LKPD 2024 Unaudited dari 33 Pemerintah Daerah

Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah saat berfoto bersama usai acara Penyerahan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 unaudited dari 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah pada Rabu 26 Maret 2025.-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.id – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Tengah menerima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 unaudited dari 33 pemerintah daerah di Jawa Tengah pada Rabu 26 Maret 2025.
Penyerahan laporan ini dilakukan langsung oleh masing-masing kepala daerah kepada Kepala BPK Perwakilan Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dalam sebuah acara di auditorium lantai 3 Gedung BPK Jateng.
Acara tersebut juga dihadiri oleh para Kepala Bidang Pemeriksaan BPK Jateng, sekretaris daerah, inspektur, serta kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dari tiap-tiap daerah.
Sebelumnya, BPK Jateng telah menerima LKPD unaudited dari Pemerintah Kabupaten Kendal, Kota Salatiga, dan Provinsi Jawa Tengah. Selain penyerahan laporan, acara ini juga menjadi momen untuk menggelar entry meeting pemeriksaan LKPD Tahun 2024.
BACA JUGA:Gubernur Jateng Tegaskan Perkuat Sinergi dengan BPK untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
BACA JUGA:BPK Jateng Serahkan 18 LHP kepada Pemda dan KPU, Soroti Pengelolaan Keuangan Daerah
Kepala BPK Jateng, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, memberikan apresiasi atas ketepatan waktu penyampaian laporan oleh seluruh pemerintah daerah di Jawa Tengah.
"Sampai dengan tahun 2023, sebanyak 36 entitas, yang terdiri dari 35 kabupaten/kota dan satu provinsi, berhasil memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)'' ujarnya.
Pihaknya berharap pemeriksaan ini dapat terus mendorong stabilitas pengelolaan keuangan daerah dan meningkatkan akuntabilitas dalam pelaksanaan program pemerintah daerah.
Ia juga menegaskan bahwa laporan keuangan yang diperiksa oleh BPK menjadi bagian penting dalam pertanggungjawaban kepala daerah kepada DPRD atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
BACA JUGA:Wali Kota Tegal Serahkan LKPD 2023 kepada BPK RI
BACA JUGA:Dirut PLN: SPKLU di Jawa Tengah Siap Sambut Lonjakan Pemudik Mobil Listrik pada Lebaran 2025
"Pemeriksaan atas LKPD bertujuan memberikan opini terkait kewajaran informasi yang disajikan.
Ada empat aspek utama dalam pemeriksaan ini, yaitu kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian internal," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: