Gegara Jual Petasan dan Bahan Bom, Warga Jepara Berlebaran di Jeruji Tahanan

Gegara Jual Petasan dan Bahan Bom, Warga Jepara Berlebaran di Jeruji Tahanan

Pelaku ditangkap polisi karena mengedarkan bahan peledak dan petasan yang membahayakan--

JEPARA, diswayjateng.id-  Meski aparat Polres Jepara tegas melarang penjualan dan menangkap pembuat petasan, namun tidak membuat HY (28) warga Desa Lebak, Kecamatan Pakis Aji Jepara takut. 

HY justru nekat mengedarkan bahan peledak atau obat petasan. Rencananya, petasan yang dibuat HY dijual kembali ke pembeli. Namun aksi nekat HY berhasil digagalkan polisi. Ia pun harus berurusan dengan Satreskrim Polres Jepara.

Selain menggelandang pelaku, polisi juga menyita barang bukti lainnya. Yakni 1,695 kilogram bubuk silver, 2 buah selongsong besar dan 2 buah selongsong kecil. Kemudian 1 buah sumbu sepanjang dua meter, 1 buah sendok kecil dan 1 buah toples.

Pengungkapan kasus itu berawal informasi masyarakat bahwa adanya transaksi jual beli obat mercon atau petasan. Polisi pun langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap HY saat hendak menjual petasan sesuai pesanan pembeli.

Pelaku ditangkap saat menunggu pemesan petasan di Pasar Lebak, Kecamatan Pakis Aji, Kabupaten Jepara. Polisi pun menyita 5 bungkus plastik bubuk silver untuk bahan petasan tanpa mempunyai ijin dari pihak berwenang.

Kapolres Jepara AKBP Erick Budi Santoso melalui Wakapolres Jepara Kompol Edy Sutrisno mengatakan, barang bukti lainnya pun kembali disita di rumah pelaku HY.

Wakapolres Edy menegaskan, Polres Jepara menindak tegas dan tidak akan menolerir praktik penjualan petasan. Serta melarang keras upaya membuat petasan yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal penyalahgunaan bahan peledak. Yakni Pasal 1 (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak. Kemudian pelaku diancam hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

“Kami menerapkan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat RI, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara,” tegasnya.

Karena itu, Polres Jepara mengimbau masyarakat untuk tidak bermain petasan atau terlibat dalam peredarannya. Hal itu terutama menjelang Lebaran, demi menjaga keamanan dan ketertiban bersama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: