Disdik Grobogan Dapat Kucuran DAU Rp 25,7 miliar untuk Perbaiki 138 Sekolah

Disdik Grobogan Dapat Kucuran DAU Rp 25,7 miliar untuk Perbaiki 138 Sekolah

Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah. (Achmad Fazeri/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Tahun 2025 ini, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Grobogan mendapat kucuran dana sebesar Rp 25,7 miliar untuk merehabilitasi 138 sekolah dasar (SD).

Demikian disampaikan Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan SD Disdik Kabupaten Grobogan, Mochamad Irfan saat ditemui diswayjateng.id di ruang kantornya, belum lama ini. 

"Kalau jumlah total, SD di Kabupaten Grobogan ada 802. Itu terbanyak ketiga di Provinsi Jawa Tengah," jelasnya.

Irfan mengungkapkan, sekolah dasar di wilayah Kabupaten Grobogan yang membutuhkan rehab sebetulnya ada sekitar separuh dari jumlah total tersebut. Tetapi yang masuk dalam Musrenbang terkait pengusulan rehabilitasi kerusakan, hanya sekitar 138 sekolah.

"Ya kalau mau dimasukkan semua ada 400-an sekolah yang masih butuh perbaikan," imbuhnya menegaskan.

Irfan menjelaskan, bantuan rehabilitasi untuk 138 sekolah tersebut bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU). Terkait peruntukkannya, ada 35 sekolah yang akan dilakukan rehabilitasi ruang kelas. Sisanya, rehab perpustakaan, ruang guru, sarana prasarana seperti toilet, pagar, gapura hingga paving halaman.

Beberapa sekolah terdampak bencana banjir, juga mendapatkan penanganan khusus melalui DAU ini. Diantaranya, SDN 3 Nambuhan, SDN 3 Nglobar, SDN Papanrejo, SDN 2 Panimbo Kedungjati, hingga SDN 4 Mangunrejo Pulokulon.

"Salah satu sekolah yang terdampak banjir pada Januari 2025, yakni SDN Papanrejo. Itu juga bisa langsung dilakukan penanganan," tegasnya.

Irfan menambahkan, selain dari DAU, rencananya juga akan mendapat anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Tetapi langsung dari pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

"Tapi untuk data sekolah mana saja kami belum tahu detailnya," jelasnya.

Seperti diketahui, pengajuan bantuan rehabilitasi ini melalui proses yang panjang, lantaran sekolah harus mengunggah di Dapodik. Sekolah harus memberi data akurat terkait kondisi kelas atau ruangan yang akan diajukan perbaikan. Setelah itu, baru diajukan ke Disdik setempat.

Usulan berkas manual itu harus sesuai dengan pengisian di Dapodik. Di mana, ada tiga kali desk ke kementerian. Untuk pengecekan data manual dan dapodik harus sinkron.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: