Sidak di Pasar Purwodadi, Satgas Pangan Grobogan Temukan Minyakita Kurang dari Satu Liter

Sidak di Pasar Purwodadi, Satgas Pangan Grobogan Temukan Minyakita Kurang dari Satu Liter

Satgas Pangan Polres Grobogan melakukan sidak di Pasar Induk Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, Jumat (14 Maret 2025). (Dok Satgas Pangan Grobogan/diswayjateng.id)--

GROBOGAN, diswayjateng.id - Satuan Tugas (Satgas) Pangan Kabupaten Grobogan menggelar inspeksi mendadak (sidak) Minyakita di Pasar Induk Purwodadi, pada Jumat (14 Maret 2025) kemarin.

Adapun satgas berasal dari gabungan tim Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Grobogan dan tim Satreskrim Polres Grobogan.

Sasaran sidak adalah tiga distributor Minyakita di Purwodadi, yakni Toko Kembar Hj Muawwanah, Toko Prima Farm, serta toko khusus penjualan minyak goreng. Hasilnya, ditemukan Minyakita kurang dari satu liter dan dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).

Kabid Perdagangan Disperindag Grobogan, Christina Setyaningsih, mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap tiga produk Minyakita yang diproduksi oleh Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus, PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar, beserta Wilmar Group.

"Dari hasil pemeriksaan, Minyakita produksi Koperasi Produsen UMKM Kelompok Terpadu Nusantara Kudus hanya memiliki takaran 800 mililiter. Selain itu, juga tidak mencantumkan berat netto di kemasannya," jelasnya kepada wartawan.

Cristina melanjutkan, untuk Minyakita produksi PT Kusuma Mukti Remaja Karanganyar diketahui memiliki berat 980 mililiter atau ada kekurangan 20 mililiter dari seharusnya. Kekurangan itu menurutnya sudah melebihi batas toleransi yakni sebesar 15 mililiter.

"Beda dengan kedua produk tersebut, Minyakita produksi dari Wilmar Group setelah diukur pakai gelas ukur sesuai dengan takaran yakni satu liter. Jadi, tidak ada masalah," sambungnya.

Cristina menambahkan, selain temuan itu, Satgas Pangan juga menemukan adanya Minyakita yang dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET). Tentu hal itu menjadi perhatian Tim Satgas Pangan Kabupaten Grobogan.

“Pada kemasan tertera HET Rp 15.700, tetapi para distributor ada yang menjual Rp 16.200 hingga Rp 16.900. Satu karton dijual seharga Rp 202 ribu sampai Rp 203 ribu. Satu karton isi 12 bungkus,” ungkapnya.

Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono menambahkan, adapun sidak difokuskan pada produk Minyakita kemasan satu liter, entah itu dalam kemasan plastik maupun botol. Dari hasil pengecekan, ditemukan dua produk Minyakita yang tak memenuhi standar karena isinya kurang dari satu liter.

"Selain itu, kami juga menemukan para pedagang menjual melebihi HETnya,” jelasnya kepada insan pers.

AKP Agung menyatakan, setelah sidak tersebut, pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui penyebab takaran produk Minyakita tidak sesuai maupun penjualan Minyakita yang melebihi HET.

Sementara, para distributor Minyakita di Pasar Induk Purwodadi mengaku terpaksa menjual dagangannya di atas HET karena harga belinya yang sudah tinggi. Mereka menjual dengan harga Rp 16.000 - Rp 17.500 per bungkus.

“Kami mendapat Minyakita produksi Wilmar Group dari sales dengan harga yang sudah sangat tinggi. Jadi, kami terpaksa menjualnya dengan harga Rp 202 ribu sampai Rp 203 ribu per dus isi 12,” terang Supriyanti, pemilik Toko Prima Farm.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: